PT PMS Titip Rp1,555 Miliar Dana PPM, Kejati Sultra Tunggu Titipan PT AMI Rp3,4 Miliar

Gambar Ilustrasi. (Foto : FaktualNews.co)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Tindak lanjut dari temuan kerugian negara di sektor pertambangan di Bumi Anoa, PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dengan itikad baik dan kemauan sendiri, menitipkan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) sebesar Rp1,555 miliar. Uang itu dititipkan kepada penyidik Kejati Sultra pada Rabu, 24 Februari 2021 kemarin.

Wakajati Sultra, Ahmad Yani mengatakan, dana titipan itu, dihitung oleh pihak PT Bank BRI Cabang Kendari Samratulangi dan disimpan di rekening titipan Kejati Sultra di Bank BRI.

-Advertisement-

“Saat ini Kejati tengah menunggu penitipan dana Program PPM dari PT Akar Mas Internasional (AMI) senilai Rp3,4 miliar,” ucap Wakajati Sultra, Jumat, 26 Februari 2021.

Kata Ahmad Yani, dana titipan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-037/A/J.A/09/2011. Dana tersebut akan diserahkan ke instansi yang berwenang atau Pemerintah Daerah setempat.

Menurut Wakajati, pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan mengenai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari Pemerintahan yang memiliki kewenangan intelijen penegakan hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 13 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Kewenangan pengamanan kebijakan penegakkan hukum,” jelasnya.

Hal itu, sambung Wakajati, diatur dalam pasal 30 Ayat (3) huruf b UU Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, telah mengeluarkan arah kebijakan penegakan hukum guna mendukung terlaksananya penanganan Covid-19 tersebut dan terciptanya Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penguatan pada Bidang Intelijen.

“Pembentukan Satgas Pengamanan Investasi Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020, sebagai tindak lanjut MoU dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah dilaksanakan pada, 19 Desember 2019,” bebernya.

Dalam MoU yang diteken, lanjut Wakajati, membuka ruang pengaduan dan optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait penerimaan pengaduan dan laporan, terkait hambatan proses investasi berupa keterlambatan proses investasi yang berjalan, adanya pungutan liar atau hambatan lainnya untuk nantinya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi berdasarkan jenis keluhan yang disampaikan.

“Berdasarkan arah kebijakan penegakan hukum tersebut, awal tahun 2021 Kejati Sultra telah menerima adanya pengaduan mengenai persoalan investasi di bidang pertambangan di wilayah hukum Sultra,” tuturnya.

Sehingga dilakukan langkah intelijen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional dengan menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : SP.OPS -05/P.3/Dek.1/01/2021 Tanggal 25 Januari 2021.

“Tim penyelidik yang dibentuk saat ini, tengah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kegiatan penambangan ore nikel di wilayah Pomalaa Kabupaten Kolaka,” jelasnya.

Dari proses penyelidikan tersebut, ditemukan adanya kelalaian dari pihak pemilik IUP dalam merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang nilai sudah ditentukan dalam dokumen RKAB untuk tahun 2019 dan RKAB tahun 2020.

Penulis : Onno

Facebook Comments