
Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak anggota polisi yang kedapatan berada di tempat hiburan malam, minum minumam keras (Miras) serta melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dikutip dalam humas.polri.go.id, Sabtu 27 Februari 2021.
Untuk itu, pihaknya meminta seluruh masyarakat Indonesia jika melihat
anggota polisi yang masuk ke tempat hiburan malam dan mabuk untuk segera dilaporkan. Dari laporan tersebut akan dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Mekanismenya itu melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” ujarnya.
Hal ini merupakan tindaklanjut pasca insiden oknum polisi Bripka CS menembak empat orang di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021 dini hari, yang mengakibatkan tiga orang tewas.
Oknum Bripka CS pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Penulis : Haerun