
Kendari, Inilahsultra.com – Belum lama ini, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kendari, di lakban Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari.
Kedua pelaku itu diketahui berinisial HA (20) dan DE (19). Satu pelaku lain berinisial SN masih dalam pengejaran polisi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, dua pelaku Curanmor ditangkap pada Kamis, 25 Februari 2021. Komplotan ini berjumlah tiga orang, dua ditangkap dan satu rekannya masih buron.
“Setiap mereka beraksi, otak pelaku Curanmor (pelaku utama) adalah SN, saat ini masih dalam pengejaran,” kata Gede Pranata Wiguna, Sabtu, 27 Februari 2021.
Menurutnya, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban berinisial S. Dimana, motor matic miliknya hilang. Dari keterangan yang diperoleh dua pelaku berhasil ditangkap.
“Para pelaku ini beraksi, awalnya berkeliling di Kota Kendari. Saat itu, para pelaku ini melihat motor milik korban terparkir. Lalu, para pelaku ini mendorong motor tersebut ditempat yang sepi,” sambungnya.
Dari hasil interogasi, pelaku HA dan DE mengakui perbuatannya dan dua pelaku mengaku, melakukan pencurian bersama SN.
“Kami sudah mengamankan barang bukti, satu unit motor matic, termasuk penadah barang hasil curian,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku disangkakan pasal 362 dan atau 367 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Penulis : Onno