Bapenda Temukan Sepuluh Pelaku Usaha di Kota Kendari Tidak Taat Pajak

Pemasangan plang penunggak pajak. (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menyisir sejumlah pelaku usaha atau wajib pajak yang tidak optimal melaksanakan kewajibannya, Rabu 3 Maret 2021.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah disertai dengan pemasangan plang peringatan pengunggak pembayaran pajak.

Terdapat 10 Pelaku usaha yang terjaring dalam penegakan wajib pajak yakni, Odixy Café, Hotel Mulia, Hotel Centro, Hotel Putri Wisata, Warung Istana Surabaya, Warung Prima, Warung Sederhana, Hotel Inayah,
Warkop H. Unding dan Hotel Wisata Kompleks Pier 29.

-Advertisement-

“Setelah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing tujuh hari dan kalau tidak ada respon dari pelaku usaha maka akan dipasangkan plang sebagai sanksi sosial,” ungkap Kepala Bapenda, Kota Kendari Sri Yusnita.

Mantan Kadis PTSP Kota Kendari ini menjelaskan, pemasangan plang merupakan tanda bahwa objek pajak tidak optimal dalam penggunaan alat perekan pajak yang dipantau langsung oleh Bapenda melalui Dashboard alat perekam pajak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Pelaku usaha yang telah dipasangkan alat perekam pajak di Kota Kendari terdapat 459. Sesuai kesepakatan dengan pihak Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Pelaku usaha yang dipasangkan alat yang pendapatanya di atas Rp500.000 perhari,” ucapnya.

Dari 459 pelaku usaha, sebanyak 25 persen diantaranya tidak patuh menggunakan alat perekam pajak. Hal itu dikarenakan kepatuhan wajib pajak masih kurang. Pelaku usaha merupakan wajib pungut yang memungut pajak dari konsumen 10 persen yang bertransaksi dengan pelaku usaha.

“Sepanjang 2018-2019 sudah disampaikan perekam pajak, ini bukan pelaku usahanya yang bayar tetapi mereka adalah wajib pungut sesuai amanat undang-undang dan pajak itu ada karena ada transaksi,” jelasnya.

Sri Yusnita menegaskan, Bapenda akan melakukan penutupan kepada tempat usaha jika tidak ada menyelesaikan kewajiban sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Dalam waktu 14 hari setelah pemasangan plang dan tidak ada respon dari wajib pajak atau niat baik untuk melakukan kewajibannya. Maka Bapenda dengan bantuan Satpol PP akan melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha,” tegasnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments