
Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kendari kembali menangkap seorang pria berinisial AF saat transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Saranani, Kecamatan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat, 6 Maret 2021 kemarin.
Sebelum ditangkap polisi, pria tersebut mengambil tempelan sabu di salah satu toko roti di wilayah Mandonga. Setelah itu, melakukan transaksi kepada konsumennya di Jalan Saranani.
Saat melakukan transaksi itulah, polisi menangkapnya. Hal itu dikatakan Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polres Kendari IPDA Aldiansyah Asad.
Kata dia, saat itu, Satresnarkoba Polres Kendari menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan dengan observasi dan undercover dan berhasil kami amankan,” kata Aldiansyah.
Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjut Aldiansyah, ditemukan 2 paket sabu dengan berat 0,87 gram yang disimpan dalam kantong celana.
“Modus yang digunakan adalah terlebih dahulu mengambil paket sabu lalu diantarkan langsung kepada pemesan,” tuturnya.
Kemudian, kurir bersama barang bukti sabu langsung diamankan di Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Onno