
Kendari, Inilahsultra.com – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali meringkus pengedar sabu di Kendari berinisial HE (37), Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WITa.
Pria asal Desa Konda 1, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini ditangkap di halaman Swalayan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membeberkan, tersangka sempat membuang barang bukti sabu sebelum ditangkap polisi. Sabu tersebut, disimpan dalam botol bekas berukuran kecil dan dibuang tidak jauh dari tersangka.
“Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 menemukan 11 paket sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah botol bekas obat herbal, botol itu dibuang dipekarangan parkir swalayan,” ucap Dolfi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu, 7 Maret 2021.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Dolfi,
disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut di peroleh dari seorang di kota Kendari dengan cara tempel.
“Kemudian tim melakukan pengembangan dan pengeledah Rumah tersangka yang terletak di Jalan Poros Kendari-Konsel, Kecamatan Konda, Konsel. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan Sekdes dan masyarakat, tidak di temukan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mapolda Sultra, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka berperan sebagai pengedar. Barang haram itu diedarkan dan ditawarkan kepada pemesan. Tersangka memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Kendari melalui komunikasi lewat handphone,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun.
Penulis : Onno