Hasil Pemeriksaan Urine 59 Pegawai Balai Karantina Pertanian Kendari Negatif

Pemeriksaan urine terhadap 59 pegawai Balai Karantina Pertanian Kendari, Senin 8 Maret 2021.

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra menggelar sosialisasi P4GN dan pemeriksaan urine pegawai Kantor Karantina Pertanian Kelas II Kendari, Senin 8 Maret 2021. Pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pegawai Kantor Balai Karantina Pertanian yang terlibat Narkoba.

Kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan urine ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, dan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Kegiatan ini digelar menanggapi Surat Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari Nomor : 799/TU.120/K.29.C/03/2021 Tentang Permohonan Tes Urine.

-Advertisement-

Sehingga Kepala BNNP Sultra mengeluarkan Surat Perintah Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprint/215/III/Ka/PM.01.02/2020/BNNP Tanggal 8 Maret 2021 tentang Petugas Kegiatan Screening Test (Tes Urine Narkoba) pada pegawai Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II  Kendari.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari Prayatno Ginting nengucapkan terimakasih kepada BNNP Sultra atas terselnggarannya kegiatan sosialisasi P4GN dan screening test (Tes Urine Narkoba) Pegawai Kantor Karantina Pertanian Kelas II Kendari.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Sub Koordinator Seksi Dayamas BNNP Sultra Yuyun Yulian ikut memaparkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi P4GN dan Prekursor Narkotika.

Selanjutnya, Sub Koordinator Seksi Pencegahan BNNP Sultra Mindrayatin memaparkan materi tentang Narkoba dan permasalahannya.

Dalam kegiatan pemeriksaan urine, diikuti 59 orang pegawai Balai Karantina Pertanian Kendari. Dari seluruh peserta tersebut hasilnya negatif.

Kegiatan ini bertujuan agar para peserta bisa membentengi diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan sebagai wujud dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika.

Demi memutus mata rantai penularan virus Covid-19, kegiatan ini menerapkan Protokol Kesehatan yakni jaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh.

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments