Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Kematian Pegawai Bapas Baubau

Gambar ilustrasi. (Foto: Merdeka.com)

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara, kasus kematian Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Almarhumah Israwati (30).

Hal itu dikatakan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh. Kata Dolfi, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

“Nanti dari hasil gelar perkara apakah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan dan apakah nanti akan dilakukan autopsi,” ucap Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 10 Maret 2921.

-Advertisement-

Sebelumnya, pada Jumat 22 Januari 2021, Dolfi membenarkan adanya aduan itu di Polda Sultra. Terkait ini, sudah ada enam orang saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya, dokter di Rumah Sakit Siloam.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak keluarga menduga kematian almarhumah Israwati dianggap tidak wajar, terlebih disebutkan ada beberapa luka lebam pada bagian tubuhnya.

Adanya luka lebam itu diketahui saat jenazah akan dimandikan di rumah duka di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Keluarga pun curiga bahwa almarhumah meninggal diduga karena kekerasan fisik. Hal itu dikatakan kakak korban Yawaluddin (40). Ia menuturkan, atas kecurigaan itu, keluarga keberatan dan mengadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihak keluarga juga sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan autopsi mayat.

Yawaluddin menceritakan, pada Kamis 1 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WITa, dia mendapat kabar melalui telepon dari suami korban bahwa Israwati masuk Rumah Sakit Siloam Baubau.

“Saya sempat bertanya kepada ipar saya (suami almarhum), apakah adik saya sakit?”. Ipar saya menjawab, bahwa adik saya tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan air kencing setelah terbangun,’ ucap Yawaluddin mengulang
percakapannya dengan suami adiknya.

Lanjutnya, menurut suami korban saat itu, sempat memegang denyut nadi Israwati. Namun, tidak ada. Lalu ia meminta bantuan kepada tetangga (pekerja bangunan rumah) untuk diangkat ke mobil, dibawa di RS Siloam.

“Mendengar kabar itu, sekira pukul 12.00 WiTa, saya bersama ibu saya berangkat ke Baubau,” sambungnya.

Setibanya di pelabuhan Baubau, langsung dijemput dan diantar ke Rumah Dinas, tempat Israwati tinggal yang terletak di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Baubau.

“Beberapa saat kemudian suami Israwati (suami adiknya) datang menjemput untuk bersama-sama ke RS Siloam. Setelah tiba di RS Siloam, saya tidak diizinkan masuk untuk melihat adik saya di ruang IGD dengan alasan belum waktu jam besuk,” ujarnya.

Kakak almarhum Israwati mengaku, selama berkunjung di RS Siloam bersama dengan Ibunya dan satu saudara perempuannya, sejak tidak diizinkan oleh suami almarhumah untuk masuk melihat kondisi Israwati.

“Kami tidak diizinkan masuk oleh suami almarhum adik saya dari |GD maupun setelah dibawa di ruang ICU. Suami almarhumah beralasan, hanya satu orang yang bisa temani pasien. Itupun hanya diberi waktu 5 menit,” tuturnya.

Tak hanya itu, adik perempuannya yang saat itu datang bersama suaminya untuk menjenguk Israwati di RS Siloam tidak diizinkan oleh suami Israwati, dengan alasan pembesuk harus mengantongi rapid test.

“Selama adik saya Israwati dirawat di RS Siloam Baubau, ibu saya, adik laki-laki dan dua adik perempuan serta dua orang iparku tidak diperbolehkan masuk menjenguk (dilarang) oleh suami almarhumah Israwati,” katanya.

Lalu, Kamis 8 Oktober 2020, tiba-tiba ditelepon oleh suami |srawati bahwa kondisinya sudah kritis dan meninggal dunia. Seketika itu ia disuruh masuk di ruang ICU RS Siloam tanpa harus mengantongi rapid test. .

Atas kejanggalan itu, pihak keluarga merasa keberatan, sehingga membuat laporan pengaduan di Polda Sultra untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Dalam aduan tersebut, kami melampirkan foto-foto dugaan kekerasan fisik terhadap adik saya almarhumah Israwati,” bebernya.

Selain itu, pihak keluarga mengajukan permohonan permintaan autopsi Forensik atas kematian Israwati karena keluarga menduga Israwati meninggal dengan tidak wajar.

Penulis : Onno

Facebook Comments