
Kendari, Inilahsultra.com – PT Putra Intisultra Perkasa yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan.
Perusahaan tersebut diduga sampai saat ini terus melakukan pengerukan terhadap kekayaan alam di Bumi Konawe Utara tanpa ada legalitas dari pemerintah.
Dikonfirmasi ke Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Putra Intisultra Perkasa belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra Beni Rahardjo melalui stafnya Ardi mengatakan, PT. Putra Intisultra Perkasa tidak memiliki IPPKH.
“Dari data kami di Dishut Sultra,
perusahaan itu belum ada IPPKH-nya,” ungkap Ardi di kantornya, Senin 8 Maret 2021.
Ia mengaku, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan sementara mengurus IPPKH di Jakarta.
“Saat ini perusahaan itu sementara mengurus IPPKH di Jakarta,” ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, kata Ardi, pihaknya dalam waktu dekat ini bakal melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan di daerah untuk segera turun di lokasi tambang.
“Kita akan koordinasi dulu dengan UPTD di daerah dan dalam waktu dekat kita akan turun di lokasi untuk mengecek,” tutupnya.
Sementara itu, PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP), Rijal mengatakan, semua tudingan yang selama ini berseliweran itu tidak benar. Sebab, PIP tidak sama sekali melakukan penambangan liar di kawasan hutan Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Kami punya Areal Penggunaan Lain (APL) yang bisa ditambang seluas 32,67 Ha. Itu saja belum semua kami garap,” tutur Rijal pada awak media di Kendari, Kamis 11 Maret 2021.
Ia menyebut, penggunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diperlukan jika lahan sebuah izin usaha pertambangan (IUP) berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Sebagai bukti keseriusan pengembangan investasi yang dilakukan PIP saat ini tinggal menunggu surat keputusan Kementerian Kehutanan RI.
“Kita tinggal menunggu surat keputusan Kementerian Kehutanan RI. Pasalnya, PIP telah mengantongi surat rekomendasi IPPKH bernomor 522/890 dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Nur Alam sejak 13 Maret 2013 silam,” jelasnya.
Untuk kuartal pertama di tahun ini, PIP baru membangun infrastruktur jalan, mess dan eksplorasi di wilayah APL.
“Silahkan saja Dishut Sultra turun audit ke lokasi, kami sangat menyambut baik hal itu karena tidak ada satu pun yang dilanggar PIP,” tegas Rijal.
Penulis : Haerun