Geledah Kamar Pengedar Narkoba di Kendari, Polisi Temukan 34 Sachet Sabu

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Tim Opsnal Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, geledah kamar milik pengedar sabu berinisial TR alias OP di Jalan Christian Martha Tiahahu Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari, Rabu 10 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WITa.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan 34 sachet sabu siap edar dengan berat 25,06 gram. Barang terlarang tersebut, disembunyikan tersangka dalam kotak jam tangan.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain non narkoba yakni, 400 sachet kosong, 2 unit alat isap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital, 1 kotak jam tangan, dua unit handphone.

-Advertisement-

Selain itu, 3 sendok sabu, 4 buah lakban warna hitam, 3 lakban kuning dan gulungan lakban sisa pembungkus sabu berwarna kuning hitam, 3 sachet pembungkus bening berukuran 5×3 centimeter.

Terkait pengungkapan ini, Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membeberkan, berdasarkan laporan dari laporan masyarakat bahwa didepan Puskesmas Lepolepo, sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Kemudian tim lidik Subdit I Unit I melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, tim menangkap TR di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar tersangka, ditemukan 34 sachet sabu,” kata Dolfi Kumaseh, Jumat, 12 Maret 2021.

Tersangka ini sambung Dolfi, merupakan pengedar (kurir) narkotika jenis sabu. Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh sabu dari seorang di Kendari dengan cara sistem tempel, kemudian sabu diantarkan kepada pemesannya.

“Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Dolfi Kumaseh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun minimal 20 tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments