Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bakal menelusuri oknum-oknum yang melakukan pungutan yang tidak berdasar pada aturan pemerintah di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodoha, Kota Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengatakan, dewan akan menelusuri apa yang disampaikan oleh Aliansi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN) Kendari terkait apa oknum yang bermain-main dengan menggunakan ‘tangan besinya’ melakukan pungutan di TPI Kelurahan Sodoha.
“Apakah itu benar atau tidak kami akan menelusuri laporan dari masyarakat. Kita akan buka itu, karena sudah masuk laporan, sudah ada juga data. Kita akan lihat untuk disesuaikan dengan kewenangan kami di DPRD sebagai pengawasan,” kata LM. Rajab Jinik, Sabtu 13 Maret 2021.
Apabila hal tersebut benar, Anggota Fraksi Golkar ini menegaskan, dewan tidak segan mengeluarkan surat rekomendasi ke penegak hukum bagi orang melakukan pungutan demi kepentingan individu maupun golongan.
“Dimana pun kalau ada oknum pasti kita kejar. Rekomendasi DPRD nanti ke pengak hukum menelisik oknum-oknum yang sudah merugikan haknya orang lain dan merugikan haknya pemerintah. Kita akan periksa LKPJ untuk menelusuri alur masuk uang di TPI,” tegasnya.
Lanjut Rajab, TPI ini merupakan milik atau aset pemerintah yang harus dikelola berdasarkan aturan baik undang-undang maupun peraturan daerah (Perda) agar bisa berjalan dengan baik tanpa ada pungutan.
“Memang kita tahu perikanan itu daerah angker tapi negara tidak pernah takut yang namanya angker. Pemerintah tidak akan pernah takut yang namanya preman, karena pemerintah dipercaya undang-undang atau perda untuk mengelola sebagai penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.
Kemudian, Rajab Jinik mempertanyakan aturan atau petunjuk teknis (Juknis) antara UPTD dan Dinas Perikanan Kota Kendari tentang pengelolaan TPI Sodoha Kendari, karena di TPI sumber bisnis yang luar biasa, yang setiap hari bergulir.
“Harus dibuka itu juknis dengan persoalan yang terjadi. Kalau itu bisa dilakukan yang silakan dan kalau tidak bisa bilang tidak bisa, jangan paksakan sesuatu tidak sesuai aturan, karena hanya memunculkan keuntungan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan di TPI harus melihat aturan kewenangan dalam undang-undang dan kewenangan dalam perda serta pendekatan persuasif.
“Yang jelasnya semangat kami bersama untuk merapikan pengelolaan TPI Kendari. Kemudian semangat kita juga hak-hak rakyat diberikan dan dapat berkontribusi peningkatan PAD untuk Kota Kendari kita dapatkan,” tutupnya.
Penulis : Haerun