
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai sikap Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, memperbolehkan dan membiarkan kapal tongkang yang parkir di hutan mangrove teluk Kendari hanya melindungi para pemilik kapal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari itu sangat jelas yang
yang bisa memarkir di Teluk Kendari hanya kapal nelayan lokal, bukan kapal tongkang.
“Kita sayangkan kebijakan KSOP memberi ruang dan melindungi koorporasi untuk melegalkan yang tidak diatur dalam Perda Kota Kendari. KSOP jangan memberi pencitraan terhadap lembaganya tetapi Pemkot Kendari yang menerima resikonya,” kata LM. Rajab Jinik, Minggu 14 Maret 2021.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari ini mengungkapkan, KSOP Kendari dalam menerapkan aturan atau dasar hukum izin yang memperbolehkan tiga kapal tongkang parkir di Teluk Kendari itu sangat keliru, karena tidak berkoordinasi dengan pemerintah kota dan mempertimbangkan Perda RTRW Kota Kendari.
“Jangan melabrak aturan dan menggunakan atas dasar analisis yang hanya untuk membenarkan diri mereka, karena kita punya Perda RTRW Kendari. Kalau landasannya daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan saya pikir itu keliru dan kita punya Perda RTRW Kendari yang mengatur tata ruang kota,” jelasnya.
Politikus Golkar ini menilai, KSOP Kendari kecolongan, karena tiga kapal tongkang tersebut sudah tiga bulan parkir di Teluk Kendari dan melakukan pembiaran kepada kapal tongkang yang parkir di wilayah yang tidak diperbolehkan merujuk dalam tata ruang Kota Kendari.
“KSOP Kendari kecolongan dan melakukan pembiaran sudah tau ada kapal tongkang tapi hanya diam saja. Kalau KSOP bilang baru satu Minggu parkir, itu keliru karena laporan masuk kepada kami sudah tiga bulan di sana bahkan ada aktivitas yang dilakukan berdasarkan bukti yang kami dapatkan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Keselamatan, Pelayaran dan Operasi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Andi M menjelaskan, memang ada tiga kapal tongkang di Hutan Mangrove Teluk Kendari tapi satu kapal bernama TB Jaz Power 3 tongkang Aditama 6 dengan PT Neolopa Trans Maritim (NTM) sudah ditarik keluar dari kawasan Hutan Mangrove.
“Satu kapal yang sudah ditarik keluar. Hari Jumat kemarin dia masuk tapi tidak mengadakan kegiatan pengelasan, karena dia baru menaikan alat-alat untuk dipake pengelasan. Dia hanya ambil alat-alatnya untuk pengelasan setelah itu dia jalan,” kata Andi M, Rabu 10 Maret 2021.
Sementara untuk kapal lain, kata Andi M, milik TB Jaz Power 3 Tongkang Aditama 6 dan TB Galaxy Tongkang HM 2302 ini belum diketahui siapa pemilik kapal tersebut karena keberadaannya sudah lama dan sudah mendapat izin dari pemlik lahan.
“Kita belum tahu siapa pemiliknya
dan ini sudah ada izin dari pemilik
lahan tapi tidak ada aktivitas. Tidak ada izin-izin yang kami keluarkan untuk sandar di sana dan sebenarnya sejak lama mau ditarik tapi tidak tau pemiliknya siapa,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, keberadaan kapal tongkang di Teluk Kendari dikarenakan wilayah tersebut merupakan area perbaikan kapal termasuk tongkang sesuai, karena masuk daerah-daerah labuh dan perbaikan kapal di Teluk Kendari.
“Memang di Teluk Kendari diposisikan daerah perbaikan kapal. Bisa digunakan semua kapal untuk berlabuh dan kalau mereka parkir itu tidak boleh ada aktivitas apapun,” tutupnya.
Penulis : Haerun