Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sertifikat tanah/lahan Pusat Promosi Infornasi Daerah (P2ID) di Rujab Gubernur Sultra, Senin 15 Maret 2021. Sebelumnya, sertifikat tanah tersebut sempat dinyatakan hilang.
Pemprov Sultra sempat kesulitan melakukan balik nama atas lahan P2ID. Sehingga Pemprov Sultra juga tidak mampu menguasai sepenuhnya aset pemerintah daerah itu.
Bahkan selama bertahun-tahun, Pemprov Sultra mengupayakan agar sertifikat tanah itu ditemukan, dan akhirnya delapan tahun kemudian, atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra, sertifikat tanah itu berhasil ditemukan kembali.
Gubernur Sultra, Ali Mazi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan.
“Saya berharap Kejati Sultra tetap mengawal upaya pemprov untuk menyelamatkan aset tersebut, termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun pihak eksternal pemprov. Dengan ditemukannya sertifikat tersebut carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun,” ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di Sultra ini menginstruksikan kepada pengelola aset pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya, agar segera melakukan proses balik nama tanah tersebut menjadi atas nama pemprov.
Kemudian, ia juga memerintahkan agar segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar kirannya dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat-sertifikat lahan P2ID tersebut,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
Reporter : Iqra Yudha