
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sultra, Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari, PT. Latebbe Putra Group dan Bakin Sultra, Rabu 17 Maret 2021.
Rapat tersebut membahas terkait
pembatalan sepihak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai IV Kendari kepada PT. Latebbe Putra Group (LPG) sebagai pemenang tender proyek pembangunan bendungan Ladongi di Kolaka Timur (Koltim).
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, BP2JK Sultra telah
menetapkan berkas perusahaan PT. Latebbe Putra Group memenuhi syarat, yang memenangkan tender dan berhak untuk mendapat lelang proyek bendungan Laadongi di Koltim.
“Berkas PT. Latebbe Putra Group dinyatakan clear dan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan tim BP2JK dan tidak ada yang dipermasalahkan dan berhak mendapatkan proyek tersebut,” kata
Suwandi Andi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, tetapi saat berkas pemenang tender dilimpahkan ke BWS IV Kendari ternyata dibatalkan secara sepihak oleh PPK sendiri dengan alasan berkas tersebut tidak lengkap atau bermasalah.
“Alasan PPK membatalkan pemenang ini, karena PT. Latebbe Putra Group tidak melampirkan berkas referensi, dan hanya menggunakan curicullum vitae,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia mengatakan, ada perbedaan pendapat terhadap dua lembaga negara antara BP2JK Sultra dan BWS IV Kendari terhadap proyek bendungan Ladongi di Koltim, karena tidak mematuhi regulasi aturan yang menjadi acuan mereka dalam bekerja.
“Ini aneh dua lembaga negara yang bekerja dalam satu aturan beda pendapat. BP2JK Sultra menyatakan berkas pemenang tender lengkap tapi setelah tiba di BWS IV Kendari dinyatakan tidak lengkap sepihak oleh PPK. Sementara kalau BP2JK Sultra menyatakan lengkap maka PPK di BWS IV Kendari menerima menerbitkan berita acara tapi ini dibatalkan,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat menduga ada kongkalikong antara PPK dengan oknum tertentu, karena pemenang tender tersebut tiba-tiba dialihkan ke perusahaan lain tanpa sepengetahuan dari BP2JK Sultra.
Sementara untuk pembatalan kontrak dan tender sejumlah proyek nasional seharusnya tidak dilakukan oleh PPK di BWS IV Kendari tetapi dari kementerian langsung.
“Kalau memang berkas yang dia masukan pemenang tender itu kurang, seharusnya ada waktu dan kesempatan yang diberikan untuk melakukan klarifikasi dulu, dan ada koordinasi dari BWS IV Kendari ke BP2JK Sultra, jangan langsung dibatalkan. Jangan sampai ini sengaja untuk mengugurkan perusahaan tersebut untuk memasukan perusahaan lain,” tegasnya.
Terkait salah satu persyaratan berkas yang dipermasalahkan, kata mantan Wakil Ketua DPRD Buton Utara ini, persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT. Latebbe Putra Group untuk kelancaran operasional harus menyertakan Curiculum Vitae (CV) atau panduan referensi.
“Pihak pemenang itu hanya menyertakan CV, tetapi PPK di BWS IV Kendari meminta referensi. Padahal yang diminta salah satunya baik CV atau referensi sudah cukup dan memenuhi syarat,” tuturnya.
Lanjut Salam, setelah mendengar penjelasan dari dua lembaga negara tersebut dan pihak pemenang lelang dewan merekomendasikan ke penegak hukum untuk memprosesnya, karena pemenang proyek merasa dirugikan.
“Setelah diskusi bersama pimpinan sidang dan beberapa anggota dewan, maka kita simpulkan sengketa ini kita rekomendasikan ke penegak hukum, karena ada yang dirugikan dan semua yang hadir menyetujuinya. Pada dasarnya kami di DPRD akan tetap mengawal kasus ini di proses hukum sampai selesai,” tutupnya.
Penulis : Haerun