Kendari, Inilahsultra.com – Pekerja wiraswasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MR alias MI (38) rela edarkan narkotika jenis sabu karena tergiur diberi upah Rp 3 juta.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu. Jika berhasil mengedarkan 50 gram sabu, tersangka diberi upah Rp 3 juta.
Namun, sabu belum sempat terjual kepada konsumen, malah lebih dulu diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, tersangka ditangkap, Minggu, 14 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WITa. Saat itu tersangka sedang berada di rumah kos, tepatnya di jalan Ky Ahmad Dahlan, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua.
“Barang bukti yang disita, 27 sachet plastik bening berisikan sabu. Dengan berat bruto 137,44 gram,” jelas Didik Erfianto, Rabu, 17 Maret 2021.
Selain sabu, barang bukti lain yang ikut diamankan, 1 buah pipet sendok sabu, 2 klip plastik bening kosong, 1 buah sendok plastik, 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone merek Nokia dengan Sim Cardnya.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos sering terjadi tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Didik.
Setelah itu, sambung mantan Kapolres Wakatobi ini, petugas Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut, sekira pukul 10.00 WITa petugas langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah kos. Disitulah ditemukan 27 sachet sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Reporter : Onno