AJI Kendari Kecam Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan

Jurnalis Harian Berita Kota Kendari jadi korban kekerasan oknum aparat Kepolisian saat melakukan peliputan demo di Kantor BLK Kendari, Kamis 18 Maret 2021.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Aksi kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rudinan, Jurnalis Harian Berita Kota Kendari jadi korban kekerasan oknum polisi saat melakukan peliputan demo unjuk rasa di depan Kantor BLK Kendari, Kamis, 18 Maret 2021, sekira pukul 10.00 WITA.

Buntut dari Insiden itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

-Advertisement-

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, AJI Kendari mengecam aksi brutal sekolompok oknum polisi terhadap seorang jurnalis Koran Harian Berita Kota Kendari, Rudinan.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Kasman sapaan akrabnya.

Menurut Kasman, penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan oknum aparat keamanan ini, merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,” sambungnya.

Kasman menjelaskan, ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Tidakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang. Maka dari itu, kami meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi,” bebernya.

Kasman juga menyebut, pimpinan harus tegas dalam kasus seperti ini, untuk memberikan efek jerah terhadap para pelaku yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat. Selain itu, AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian juga mengajari anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.

“Kami juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan,” tuturnya.

Reporter : Onno

Facebook Comments