Insiden Pemukulan Jurnalis, IJTI Pengda Sultra Desak Kapolda Sultra Tindak Tegas Oknum Polisi

Jurnalis Harian Berita Kota Kendari jadi korban kekerasan oknum aparat Kepolisian saat melakukan peliputan demo di Kantor BLK Kendari, Kamis 18 Maret 2021.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Buntut dari pemukulan terhadap Jurnalis Harian Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31) oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari. IJTI Pengda Sultra mendesak Kapolda Sultra untuk menindak tegas oknum polisi yang bertugas di Polres Kendari.

Kekerasan itu terjadi saat unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis, 18 Maret 202I. Massa aksi menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan Workshop Las dan Otomotif.

Awalnya aksi unjuk rasa berlangsung damai. Namun, sekira pukul 11.40 WITa, pihak BLK akan menemui pengunjukrasa untuk dialog, beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.

-Advertisement-

Saat itu pula, Rudinan yang jadi korban kekerasan oknum polisi, hendak melakukan peliputan pertemuan itu. Hanya saja ditahan dan diminta menujukan Id Card Jurnalis.

Meski korban sudah menujukan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi memukul korban dari arah belakang. Bukan hanya itu, oknum polisi mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak seharusnya diucapkan aparat pengayom masyarakat.

Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sultra Mukhtaruddin mengecam tindakan oknum polisi. Menurut Mukhtaruddin, tindakan oknum polisi ini telah menciderai kebebasa pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang.

“Sebagai penegak hukum, Polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan pemukulan,” tegas Utha sapaan akrab Mukhtaruddin.

Menurut Utha, tindakan oknum polisi yang terus berulang ini, menujukan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik.

“Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari harus menindak tegas oknum polisi yang melalukan kekerasan terhadap Jurnalis BKK Rudi,” ujarnya.

Utha mengaku, sudah berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban. Agar tidak terulang persitiwa seperti ini, pimpinan Polda Sultra segera memberikan pemahanan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis.

“Kepada kawan-kawan Jurnalis di Sultra, agar menjalankan tugas sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers dan kode etik Jurnalis,” pungkasnya.

Reporter : Onno

Facebook Comments