MK Tolak Gugatan Endang-Wahyu, KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilkada Konsel

Gedung MK.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan nomor urut 03 Muh Endang-Wahyu Ade Pratama terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Desember 2020 lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim MK tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan majelis terhadap berkas gugatan pemohon.

-Advertisement-

“Dengan ini menolak eksepsi permohonan pemohon untuk seluruhnya dan tidak dapat diterima ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang melalui pengucapan putusan, Jumat 19 Maret 2021.

Maka dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan akan segera melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Saat dikonfirmasi kepada Komisioner KPU Konsel, Sakirman mengatakan, akan menetapkan jadwal penetapan pasangan calon terpilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KPU akan segara melakukan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2020-2026 lima hari setelah putusan MK,” kata Sakirman melalui telpon selulernya.

Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan Pasangan calon (Paslon) Surunuddin Dangga-Rasyid (Suara) 02, meraih suara terbanyak dengan perolehan 75.985 suara. Muhamad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran nomor urut 03 mendapat suara sebanyak kedua 73.359 suara dan Paslon Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae nomor urut 01 hanya mendapat suara sebanyak ketiga 20.606 suara.

Penulis : Haerun

Facebook Comments