Pemukulan Jurnalis Kendari oleh Oknum Polisi, 4 Saksi dan 3 Diduga Terlapor Diperiksa

Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya saat silaturahmi dengan sejumlah organisasi media di Aula Dachara Polda Sultra, Sabtu 20 Maret 2021.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Tujuh orang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), terkait pemukulan terhadap Wartawan Harian Berita Kota Kendari, Rudinan oleh oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Dari tujuh orang yang diperiksa, empat sebagai saksi dan tiga diduga sebagai terlapor. Hal ini, disampaikan Kepala Kepolisian (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya di Aula Dachara Polda Sultra, Sabtu, 20 Maret 2021.

-Advertisement-

“Sudah empat saksi yang diperiksa sebagai saksi dan tiga orang sebagi terlapor, sementara masih dilakukan pendalaman,” ucap Yan Sultra Indrajaya.

Disamping itu, Jenderal Bintang Dua ini menyampaikan permohonan maaf atas aksi kekerasan kepada wartawan yang dilakukan oleh anggotanya saat aksi unjuk rasa di kantor Balai Lapangan Kerja (BLK) Kendari, Kamis, 18 Maret 2021.

“Kami atas nama Polda Sultra bertanggung jawab atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum anggota dari Polres Kendari yang diluar kewenangannya,” sambung Yan Sultra.

Orang nomor satu di Polda Sultra ini meminta agar korban mau bekerja sama dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) agar penanganan kasus ini cepat dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita menyayangkan kejadian ini, kenapa insiden ini kembali terjadi. Padahal Wartawan adalah mitra Polri,” ucapnya.

Menurut Yan Sultra, ini menjadi atensi untuk lebih membekali personel di lapangan terkait payung hukum. Entah payung hukum di internal kepolisian serta kode etik jurnalis. Utamanya personel harus memahami undang- undang pers.

“Jangan terjadi lagi kasus kekerasan kepada jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan,” tuturnya.

Masih kata Yan Sultra, polisi memiliki pagar yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Jika ada oknum yang berani melakukan perbuatan di luar kewenangan, harus siap menerima konsekuensinya, baik itu sanksi disiplin, kode etik bahkan pidana.

“Kami tidak pernah mengharapkan masalah seperti ini kembali terjadi,” harapnya.

Kapolda juga menekankan, tidak ada toleransi terkait permasalahan ini, Polda Sultra berjanji, akan mengusut tuntas terhadap oknum yang terlibat guna memberikan efek jera.

Mengingatkan kembali, sembilan jurnalis menjadi korban intimidasi dan persekusi aparat kepolisian yakni, Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi (Inilahsultra.com), Jumdin (Anoatimes.id), Mukhtaruddin (Inews TV), Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Berita Kota Kendari) dan Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).

Kekerasan menimpa sembilan jurnalis di Kota Kendari kala itu tengah melaksanakan tugas liputan saat ratusan mahasiswa menggelar aksi ujuk rasa di Mako Polda Sultra, Selasa 22 Oktober 2019.

Berikutnya, dua Jurnalis di Kendari kembali menjadi korban intimidasi oknum polisi saat demo memperingati Hari Sumpah Pemuda di Polda Sultra. Dimana saat itu, demontrasi berujung bentrok antara massa aksi dengan polisi, Rabu 28 Oktober 2020.

Dua Jurnalis jadi korban intimidasi oknum polisi saat sedang melakukan tugas peliputan. Keduanya adalah jurnalis media online yakni Ilfa dari media Sultrademo.co dan Hardianto wartawan Mediakendari.com.

Tahun 2021, kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah Jurnalis Harian Berita Kota Kendari, Rudinan. Ia dipukul oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Kendari saat melakukan tugas peliputan demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis, 18 Maret 2021 kemarin.

Penulis : Onno

Facebook Comments