
Konawe, Inilahsultra.com – Mantan karyawan PT Obsidian Stainless Steell (OSS) sebanyak 12 orang menuntut uang pesangon, Senin, 22 Maret 2021.
Eks karyawan ini bertemu dengan pihak perusahaan membahas tuntutan uang pesangon. Pertemuan itu dimediasi oleh Camat Morosi, pertemuan berlangsung dead lock tanpa hasil.
Para mantan karyawan PT OSS tersebut meninggalkan ruang pertemuan karena kecewa tuntutannya tak disanggupi oleh perusahaan.
Human Resources Department (HRD) PT OSS Maimun mengatakan, 12 orang mantan karyawan ini oleh pengadilan sudah ditetapkan menjadi terpidana karena melakukan tindakan pidana pencurian di dalam kawasan perusahaan.
“Mereka sudah sempat dipenjara 6 bulan dan mereka itu karyawan OSS. Ada yang karyawan tetap, ada juga karyawan kontrak, ada yang supir dump truck, ada juga satpam perusahaan,” terang Maimun.
Sambung Maimun, pada prinsipnya pihak perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan sengketa hubungan industrial. Kalau berdasarkan dari ketentuan perundang-undangan, bagi karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian, jelas tidak ada kompensasi.
“Kalau perintah undang-undang seperti itu. Tapi tadi kan musyawarah kita berbicara dari hati nurani, mereka meminta kemanusiaannya perusahaan seperti apa, karena mereka yang khilaf ini masih memiliki keluarga,” katanya.
Kebijakan perusahaan, lanjut Maimun, perusahaan membayarkan gaji terakhir mereka yang dulunya pernah ditahan sesuai prosedur perusahaan,
tapi mereka tetap menolak. Padahal perusahaan sudah mengedepankan perikemanusiaan. Bahkan dari gaji itu, lanjutnya, perusahaan masih akan menghitung hak cuti tahunan mereka (dua belas mantan karyawan) yang menjadi haknya.
“Berbicara kompensasi (pesangon), ya itu tidak ada. Tetapi mereka tetap saja menuntut pesangon yang lebih besar,” ucapnya lagi.
Jadi musyawarah ini tidak menemukan mufakat. Bahkan, mereka mengancam akan melakukan tindakan pemalangan di sekitar perusahaan agar tuntutannya dipenuhi.
Senada dengan itu, Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, Sukri menuturkan, para pekerja yang 12 orang ini, kemarin sudah dipidana karena melakukan tindak pidana pencurian dan itu sudah incracht.
“Tuntutan mereka adalah pembayaran pesangon, kami dari Pemerintah sudah menjelaskan normatifnya hak-hak karyawan yang di-PHK,” kata Sukri yang juga menghadiri pertemuan tersebut.
Lebih lanjut Sukri menjelaskan, jika berbicara sesuai norma perundang-undangan, pasal 52 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2021 pastinya tidak ada kompensasi apapun. Dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, 12 mantan karyawan telah melakukan tindakan yang memaksa yaitu pencurian. Maka, mereka bisa di-PHK tanpa pesangon tetapi hak-haknya itu berupa uang pisah tetap harus dibayarkan.
“Perusahaan akan memberikan gaji terakhir mereka, ditambah dengan uang cuti yang belum sempat terbayarkan. Uang cutinya itu setara satu bulan upah. Tetapi pihak mantan karyawan ini menolak skema itu dan walk out dari pertemuan. Jadi belum ada kesepakatan,” jelasnya.
Dari segi aturan undang-undang, Sukri menambahkan, apa yang ditawarkan oleh pihak perusahaan ini sebenarnya sudah lebih dari cukup karena ada kompensasi satu bulan gaji.
Reporter : Onno