Alasan Kemanusiaan, Kejati Alihkan Berkas Direktur PT. Rosini di Kejaksaan Kendari

Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra.

Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalihkan penanganan terhadap berkas perkara LS Dirktur PT. Roshini Indonesia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, sebelumnya Polda Sultra telah menyerakan berkas Dirktur PT. Roshini Indonesia ke Kejati Sultra. Namun, terdakwa bersama penasehat hukumnya mengajukan pengalihan tahanan.

“Maka terbitlah surat perintah pengalihan tahanan Dirut PT. Roshini Indonesia ke Kejaksaan Negeri Kendari dan menjadi tahanan kota selama 20 hari dengan wajib lapor setiap hari senin dan kamis,” kata Dody saat ditemui di Kejati Sultra, Senin 22 Maret 2021.

-Advertisement-

Dody mengatakan, alasan pihaknya mengabulkan surat penangguhan Dirut PT. Roshini Indonesia atas dasar kemanusiaan karena anaknya sakit.

“Karena alasan kemanusiaan saja, anaknya sakit. Tidak ada main mata, murni karena kemanusiaan saja,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 16 Maret lalu, Polda Sultra menyatakan berkas perkara Dirut PT Roshini Indonesia dinyatakan P21 (lengkap) atau naik ke tahap II. Setelah dinyatakan P21 maka proses hukum yang membelit Dirut PT. Roshini tersebut diserahkan ke Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan.

Direktur PT. Roshini Indonesia yang dilaporkan oleh Direktur PT. Total, Khaidir atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Penulis : Haerun

Facebook Comments