Kedapatan Bawa Sabu-sabu, Pria di Kendari Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat melakulan konferensi pers atas penagkanpan tersangka peredaran sabu-sabu.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Polres Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 72,52 gram di Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, terjadi pada Minggu 21 Maret 2021 lalu berawal dari informasi masyarakat akan dilakukan transaksi barang haram tersebut di Lorong Ilmiah. Pukul 10.00 WITa, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penyelidikan atas info tersebut

Kemudian Satresnarkoba melakukan penggeledahan di tempat tersebut, di tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 8 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 72,53 gram.

-Advertisement-

“Kami berhasil menangkap tersangka H (Inisial) di lokasi pukul 16.00 WITa.
Sabu-sabu itu diperoleh tersangka dengan sistem tempel, dan terdapat 3 paket sabu-sabu dibungkus dengan pakaian dalam yang diletakan dalam kantung plastik dan 5 paket lainnya ditemukan di dalam laci lemari tersangka,” kata AKBP Didik Erfianto, Sabtu 27 Maret 2021.

“Kita juga melakukan penyitaan sejumlah BB sabu-sabu dan pakaian dalam untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Didik, memperoleh 8 paket sabu-sabu dari seseorang bernama E (Inisial) yang akan diedarkan kepada salah seorang warga Kota Kendari di Kampung Salo.

“Percakapan keduanya hanya melalui handphone. E ini masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka H dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Haerun

Facebook Comments