
Kendari, Inilahsultra.com – Wanita berinisial NA (33) mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wanita bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap Tim Opsnal Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu, 31 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WITa.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang wanita menguasai, memiliki dan menyimpan serta mengedarkan sabu.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang wanita NA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket berukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 paket kecil yang berisikan sabu yang disimpan dalam kantong sebelah kanan,” terang Dolfi Kumaseh, Kamis, 1 April 2021.
Selanjutnya, sambung Dolfi, tim kembali melakukan penggeledahan di kamar NA. Dalam kamarnya, ditemukan 1 paket yang didalamnya berisikan sabu dilakban hijau, disimpan diatas meja.
“Kemudian, ditemukan juga 1 buah dompet berwarna pink dalam lemari. Dalam dompet itu, tim menemukan 11 (sebelas) paket berisikan sabu yang dilakban hijau,” jelasnya.
Tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa beberapa lembar sachet kosong, 1 pipet, 1 timbangan digital berwarna hitam, 1 buah alat hisap (bong) dan 1 buku catatan penjualan diatas lemari.
“Dari hasil interogasi, barang bukti sabu yang ditemukan dipesan kepada operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan,” ujarnya.
“Modusnya, tersangka dalam mendapatkan sabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator,” bebernya.
Tim langsung membawa tersangka dan barang bukti yang disita di Mako Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Uundang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Reporter : Onno