
Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pria berinisial RWT alias TR terciduk tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra saat tempel sabu di Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari tepatnya di depan Kantor BKD Sultra, Kamis, 1 April 2021 sekira pukul 19.00 WITa.
Dari hasil lidik, tim opsnal Unit 2 Subdit 3 menangkap pria berusia 30 tahun ini. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan Sekuriti dan Karyawan Supermarket, ditemukan 1 sachet kecil berisikan sabu yang disembunyikan di kantong celana belakang sebelah kanan.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan penangkapan itu. Kata Dolfi, dari hasil penggeledahan badan tim menemukan 17 sachet sabu-sabu siap edar. Kemudian, tim melakukan pengembangan di rumah tersangka di BTN Graha Asri di Jalan Watulondo, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.
“Di Rumah tersangka, tim menemui 1 tas selempang dalam kamar tersangka berisikan sabu dan barang bukti lain yang asal kaitannya dengan narkotika,” ucap perwira dengan satu Melati dipundak ini, Jumat, 2 April 2021.
“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kendari. Dengan cara ditempelkan di suatu tempat, melalui komunikasi Handphone,” sambung Dolfi.
Modus tersangka, lanjut Dolfi, saat ditangkap tersangka sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan serta menawarkan (menjual) sabu kepada konsumennya.
“Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Reporter : Onno