Terlibat Jaringan Narkoba di Kendari, Dua Mahasiswa dan Satu Wanita Diciduk Polisi

Barang bukti sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang disita polisi, dari tangan tiga jaringan narkoba di Kendari.

Kendari, Inilahsultra.com – Jaringan pengedar sabu-sabu di Kendari ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kamis, 01 April 2021, sekira pukul 15.00 WITa.

Tiga orang terlibat jaringan narkoba diketahui berinisial HE (38), AM (25) dan IN ( 23). Inisial HE adalah wanita berprofesi sebagai pekerja swasta. Sementara AM dan IN merupakan mahasiswa di Kendari.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tiga jaringan pengedar sabu ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan pertama, di Asrama Aspuri Regina, Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. TKP kedua, di Lorong Rajawali, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Poasia, Kecamatan Kambu. Sementara TKP ke tiga di Jalan Prof Abd Rauf Tarimana Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

-Advertisement-

“Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita, sebanyak 50 sachet dengan berat 40,1 gram,” terang Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi Inilahsultra.com, Jumat, 2 April 2021.

Dolfi menceritakan, inisial HE dan MA ini berperan sebagai jaringan pengedar. Keduanya ditangkap saat berada dalam rumah kos di Asrama Aspuri Regina. Kemudian, keduanya dibawa oleh tim Subdit 2 untuk mengambil sabu yang disimpan di Rumah Kos AM di Lorong Rajawali.

“Saat tim lidik tiba di rumah kos AM, sabu-sabu sudah tidak ada. Sabu tersebut dibawa lelaki IN. Dari tangan IN tim lidik temukan 12 paket sabu disimpan dalam tas,” kata polisi berdarah Manado ini.

Perwira dengan satu Melati di pundak ini melanjutkan, tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lainnya.

“Tim melakukan penggeledehan di Rumah AM di Jalan Prof Rauf Tarimana, Kecamatan Poasia. Tim menemukan 38 sachet sabu-sabu,” sambungnya.

Dari pengakuan para tersangka ini, sabu diperoleh dari teman jaringan sistem tempel di Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun paling singkat 6 tahun penjara.

Reporter : Onno

Facebook Comments