Praktisi Hukum Menilai Ada Keistimewaan Kasus Direktur PT. Roshini di Kejati Sultra

Foto: Praktisi Hukum, Anselmus AR.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Praktisi Hukum, Anselmus AR. Masiku menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak transparan dengan penangguhan terdakwa direktur Roshini atas kasus penipuan dan kejahatan lingkungan.

Pasalnya, Polda Sultra sebelum menyerahkan di Kejati terlebih dulu melakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut. Tapi tiba di Kejati ada penangguhan dengan alasan ada yang sakit keluarganya.

-Advertisement-

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Kendari ini menjelaskan, Polda Sultra dalam menangani kasus tersebut pasti mempunyai pertimbangan hukum sehingga dilakukan penahanan. Namun tiba-tiba di Kejati ditangguhkan dengan alasan anaknya sakit.

“Tak heran jika masyarakat menilai bahwa Kejati diduga main mata dengan direktur perusahaan tambang itu. Ketika masyarakat menganggap ada main mata, itu bisa saja. Namun, saya tidak bisa memastikan. Tetapi indikasi main mata bisa kelihatan, karena ada perlakuan-perlakuan khusus,” kata Anselmus AR. Masiku, Sabtu 3 April 2021.

Menurutnya, penegak hukum tidak transparan dengan penangguhan direktur Roshini. Pertanyaannya kenapa si A bisa ditangguhkan si B tidak pada kasus yang sama.

Sementara lanjut dia, penentuan bisa ditangguhkan penahanannya bukan karena penetapan pengadilan tetapi diskresi penegak hukum. Kalau di polisi berarti kepolisian yang mempunyai penilaian. Kalau di Kejaksaan berarti kejaksaan yang menilai.

“Ada hal yang menjadi abu-abu dalam diskresi Kejati. Mengapa, karena kepolisian yang lebih dulu menangani melakukan penahanan sementara di Kejaksaan ditangguhkan. Itu masalahnya. Dua penegak hukum ada perbedaan dalam kasus tersebut. Ini yang menjadi pertanyaan sekarang,” ujarnya.

Terjadi perbedaan, Ansel mengatakan, karena tidak transparan. Kenapa orang bisa ditangguhkan dengan tidak, karena alasannya pasti normatif, kepolisian melakukan penahanan terhadap terdakwa nanti melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kasus yang sama.

“Sementara di Kejaksaan menilai karena anaknya sakit, tapi tidak ada surat dari dokter. Itu yang menjadi pertanyaan, kalau sakit mana buktinya. Untuk membuktikan anak sakit atau meninggal itu harus ada dokumen atau surat keterangan dari dokter,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku berpotensi melarikan diri, karena tahanan Kota dan tidak dilakukan pengawasan. Sudah menjadi komsumsi publik kalau orang punya uang mendapatkan perbedaan perlakuan hukum dengan yang tidak memiliki uang.

“Pelaku ini memiliki materi, sehingga potensi melarikan diri itu ada. Tidak usah kita tutup-tutupi hal seperti itu, karena pasti ada perbedaan atau diistimewakan yang punya uang dengan yang tidak punya uang,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, sebelumnya Polda Sultra telah menyerahkan berkas Dirktur PT. Roshini Indonesia ke Kejati Sultra. Namun, terdakwa bersama penasehat hukumnya mengajukan pengalihan tahanan.

“Maka terbitlah surat perintah pengalihan tahanan Dirut PT. Roshini Indonesia ke Kejaksaan Negeri Kendari dan menjadi tahanan kota selama 20 hari dengan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” bebernya belum lama ini.

Dody mengatakan, alasan pihaknya mengabulkan surat penangguhan Dirut PT. Roshini Indonesia atas dasar kemanusiaan karena anaknya sakit.

“Karena alasan kemanusiaan saja, anaknya sakit. Tidak ada main mata, murni karena kemanusiaan saja,” tutupnya

Untuk diketahui, Direktur PT. Roshini Indonesia, LS yang dilaporkan oleh Direktur PT. Total, Khaidir atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pada 16 Maret lalu, Polda Sultra menyatakan berkas perkara Dirut PT Roshini Indonesia dinyatakan P21 (lengkap) atau naik ke tahap II. Setelah dinyatakan P21 maka proses hukum yang membelit Dirut PT. Roshini tersebut diserahkan ke Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan

Penulis : Haerun

Facebook Comments