
Kendari, Inilahsultra.com – Pengusaha asal Kendari Muhammad Sakir didampingi kuasa hukumnya Fajaruddin, melaporkan kasus dugaan pencurian ore nikel miliknya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi, Nomor: LP/207/IV/2021/SPKT Polda Sultra, Senin, 5 April 2021.
Melalui kuasa hukumnya Fajaruddin mengatakan, ore nikel yang diduga dicuri itu adalah milik CV Cahaya Mandiri Perkasa (CMP) yang disimpan di stockpile CV CMP di Desa Tapunggaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Direktur utamanya CV CMP ini adalah Muhammad Sakir (kliennya), kami sudah melaporkan dugaan pencurian ore nikel ke polisi, terlapor adalah David MH Lumban Gaol Cs,” jelas Fajaruddin, Selasa (6/4/2021).
“Sebagai pihak CMP menyampaikan laporan terkait dugaan pencurian ore nikel yang dilakukan oleh pihak CV Trans Cargo, dalam hal ini Bapak David. Jumlah ore yang dicuri itu sekitar 3.035 metrik ton,” sambungnya.
Fajaruddin mengaku, sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Sultra, pihaknya terlebih dahulu mencari tahu siapa yang melakukan pencurian ore nikel. Setelah ditelusuri, ternyata mendapatkan nama David melakukan pengangkutan ore.
“Sebelum melapor kami melakukan penelusuran, untuk memastikan. Ternyata yang mengangkut ore nikel ini adalah David dan dia (David) mengakui,” bebernya.
Dengan adanya laporan ini, Fajaruddin berharap, kepolisian dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sultra agar segera ditanganinya
Terkait laporan itu, Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan adanya laporan tersebut. Kata Dolfi, tunggu dari penyidik.
“Ya, benar. Nanti kita tunggu dari penyidik,” singkat mantan Kasubbid PPID Bidhumas Polda Sultra ini.
Reporter : Onno