Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabarudin Ginting mengatakan, barang haram tersebut berasal dari tangan dua pelaku, yakni WYD (33) yang berasal dari Samarinda dan AH (30) seorang penjual ikan di Kendari.
Dari tangan para pelaku disita sabu seberat 1.972 gram.
“WYD yang berasal dari Samarinda ditangkap di sekitaran Hotel D’Blitz Kendari. Sedangkan AH, pelaku kedua di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,” ungkapnya.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan alat pemusnah sabu yaitu mobil incinerator.
“Dari 1.972 gram, hanya 1.962 yang dimusnahkan. Sementara 10 gram sisanya disimpan untuk dijadikan bukti di pengadilan dan keperluan laboratorium,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Selasa 6 April 2021.
Pemusnahan barang haram tersebut, kata dia, untuk menghindari adanya tindakan dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pada konferensi pers, Sabaruddin mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan dari oknum tertentu.
“Kepada masyarakat kami sangat mengharapkan kerja samanya. Laporkan jika menemukan tindakan mencurigakan sebab kita harus bersama-sama memberantas penyebaran narkoba, karena itu merupakan musuh kita bersama,” pungkasnya.
Reporter: Iqra Yudha