General Manager PT AMI Bantah Menambang di Kawasan Hutan Lindung

General Manager PT. AMI, Naja Sitaba.

Kendari, Inilahsultra.com – PT. Akar Mas International (AMI) yang beroperasi di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka diduga melalukan penambangan di hutan lindung
tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah turun langsung meninjau ke lokasi penambangan PT. AMI dan ditemukan adanya bukaan lahan yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kami sudah turun cek lokasi, memang ada tumpukan ore di wilayah kawasan hutan,” kata Suwandi Andi dalam hearing di DPRD Sultra, Selasa 6 April 2021.

-Advertisement-

Menanggapi hal tersebut, General Manager PT AMI, Naja Sitaba mengatakan, terkait tudingan bahwa PT. AMI melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan tidak memiliki IPPKH, tidak benar.

“Tudingan itu semua salah kaprah, tidak ada data yang valid. PT AMI itu mempunyai IUP adalah hutan konversi. Artinya, hutan konversi adalah hutan yang sudah dilakukan perubahan dari hutan kawasan menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas yang dilakukan PT. AMI bukanlah dalam kawasan hutan lindung, sehingga tidak perlu mengurus IPPKH, karena status lahan yang digunakan perusahaan sejak 2010 hingga sekarang merupakan APL.

“Kita menambang sejak 2010, kalau PT. AMI tidak mempunyai APL, kita masuk kawasan hutan dan kemarin-kemarin kita sudah diperiksa pihak terkait, tapi buktinya sampai sekarang tidak ada apa-apa bahkan baik-baik saja,” jelasnya.

Naja Sitaba menambahkan, PT AMI menambang sejak 2010 sampai saat ini. Tetapi mencuat tudingan kalau pihaknya tidak memiliki IPPKH dalam menjalankan aktivitas di lahan dengan IUP seluas 225 hektar.

“Untuk apa kita punya IPPKH kalau kita ada APL yang merupakan eks area transmigrasi Hakatutobu, semua yang ada di area itu mempunyai hak atas tanah yaitu ada namanya SPT, terus ada sertifikat tanah warga yang punya lahan disitu dan kita memberikan kontribusi yang namanya Royalti,” terang dia.

Naja mengaku, pihaknya tidak pernah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh kepolisian atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait IPPKH karena telah menambang di kawasan hutan lindung.

“Ini merupakan salah satu perbuatan tidak menyenangkan dan telah merusak citra perusahaan. Perbuatan tidak menyenangkan dapat kita laporkan kepada pihak kepolisian. Datanya dari mana dia dapat, itu data ngarang-ngarang dia itu karena tidak valid,” kesalnya.

Ia menambahkan, PT. AMI beroperasi sejak tahun 2010 lalu, belum pernah di tegur oleh instansi pemerintah. Berarti tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kalau memang kami melakukan pelanggaran, pasti kami ditegur. Tapi, selama ini kan kami tidak pernah ditegur. Itu artinya, kami tidak melakukan pelanggaran,” tutupnya.

Sebelumnya, PT. AMI diadukan salah satu LSM di DPRD Sultra terkait dugaan tidak memiliki IPPKH dalam melakukan aktivitas pertambangan. Selanjutnya Komisi III DPRD Sultra melakukan hearing dengan menghadirkan pihak PT. AMI dan instansi terkait.

Penulis : Haerun

Facebook Comments