
Kendari, Inilahsultra.com – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memberikan izin masyarakat metro untuk melaksanakan ibadah salat tarawih secara berjamaah di masjid selama bulan Ramadan.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan beribadah selama Ramadan pada April sampai Mei 2021 mendatang.
Menurut orang nomor satu di Kota Kendari ini, kebijakan dari Kementerian Agama sangat penting dalam rangka melindungi masyarakat dari Covid-19.
“Kami izinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat tarawih secara berjamaah di masjid. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujarnya.
“Bagi yang kurang fit kita harapkan bisa beribadah di rumah saja. Saya juga sudah instruksikan seluruh jajaran termasuk seluruh pengurus masjid agar betul-betul menegakkan prokes dirumah ibadah dan mematuhi aturan dari pemerintah,” sambungya.
Untuk itu, meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah dalam pelaksanaan salat tarawih di masjid dapat berjalan lancar, aman dan tidak menemui kendala.
“Tidak ada henti-hentinya kami mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protkes saat beribadah, karena ini penting untuk melindungi diri kita dari penularan Covid-19,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sultra, H. Lukman Abunawas mengatakan, masyarakat harus mematuhi panduan yang diterbitkan Kementerian Agama meski telah diberikan izin dari pemerintah.
Wakil Gubernur Sultra ini juga mengimbau, seluruh prokes di masjid harus diperketat. Setiap jamaah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak 1 sampai 1,5 meter dan di luar harus disiapkan oleh panitia masjid tempat cuci tangan.
“Insya Allah, seluruh masjid di Sultra bisa melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid selama Ramadan. Tapi dengan catatan masing-masing masjid menerapkan prokes yang ketat, silahkan kepada jamaah untuk tarawih, kemudian juga sholat wajib lainya,” tutup Ketua PDI Perjuangan Sultra ini.
Penulis : Haerun