
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Bagian LPSE menggelar bimbingan teknis (Bimtek) mitigasi resiko pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Aula Kantor Bupati Buton di Takawa, Kamis 8 April 2021. Dalam kegiatan ini menghadirkan 50 pejabat pengadaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bimtek seperti ini akan diadakan setiap triwulan Tahun Anggaran 2021. Tujuannya bukan hanya melakukan pelelangan melainkan meningkatkan SDM barang dan jasa,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Buton Syafaruddin.
Asisten Administrasi Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Buton Alimani mewakili Bupati Buton mengatakan, kegiatan bimtek ini merupakan implementasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Kejaksaan Negeri Buton melalui pengadaan barang jasa. Sehingga bisa meningkatkan kompetensi pelaku pengadaan barang dan jasa.
“Mengingat pengadaan barang jasa mempunyai banyak potensi resiko hukum dikemudian hari maka perlu adanya mitigasi agar bisa mengurangi resiko permasalahan yang timbul,” kata Alimani.
Manajemen resiko dalam pengelolaan barang dan jasa, lanjut Alimani, sangat penting untuk mengidentifikasi resiko, analisis resiko, aktivitas penggalian informasi dan komunikasi, monitoring dan evaluasi.
“Potensi resiko terhadap pengadaan barang jasa bisa berimplikasi terhadap masalah hukum jika pelaksaan tidak sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku,” katanya.
Alimani menegaskan, pelaksanaan mitigasi sangatlah penting sehingga pelaksanaan aktivitas barang dan jasa mulai tahap perencanaan sampai pada proses pengerjaan selesai tepat waktu.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton Eko Riendra Wiranto berharap, para pelaku pengadaan barang dan jasa agar selalu mengikuti perubahan aturan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Dalam pelaksanaa pengadaan barang dan jasa tentu melibatkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggarana (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Penyedia Pejabat Pengadaan, serta penyedia barang dan jasa. Semua itu di atur dalam Perpres (Peraturan Presiden) mulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselenggarakannya seluruh kegiatan, baik yang dibiayai oleh APBN, APBD maupun bantuan luar negeri,” kata Eko.
Adapun potensi resiko yang dapat dihadapi, lanjut Eko, antara lain timbulnya persoalan hukum bagi pelaku pengadaan barang dan jasa. Seperti perencanaan yang tidak tepat atau output yang tidak tercapai sehingga harus diidentifikasi dan di analisis mulai dari tahap perencanaan sampai dengan penyelenggaraan. Sehingga dapat mengurangi dampak yang akan dihadapi oleh pengadaan barang jasa dikemudian hari.
“Pada kesempatan yang baik ini saya mengharapkan kepada para kepala OPD untuk mengambil langkah-langakah percepatan pengadaan barang dan jasa dan menghindari keterlambatan,” pintanya.
Reporter: LM Arianto