Kendari, Inilahsultra.com – Balai Pelaksana Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan diskusi terpumpun membahas pembuatan zonasi pada kawasan kota tua yang ada di Kota Kendari, Senin 8 April 2021.
Kegiatan tersebut turut dihadir dalam membawakan materi perwakilan dari pemerintah terkait, akademisi yang berasal dari Universitas Halu oleo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh sejumlah narasumber yang berasal dari pemerintah, kepolisian, TNI, akadamisi maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Kota Kendari berjalan alot dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kegiatan tersebut bertujuan, agar bisa bersama memikirkan mengenai proses pembuatan zonasi kota tua Kendari dan kemudian bisa melihat tantangan pada saat proses pembuatan zonasi.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel, Laode Muhammad Aksa mengatakan, kegiatan diskusi dilaksanakan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan kawasan kota tua Kendari sebagai wujud untuk mengangkat jati diri Kota Kendari. Agar proses pelaksanaan zonasi nanti sebagai langkah dalam upaya pelestarian cagar budaya yang ada di kota tua Kendari.
Pembuatan zonasi merujuk pada Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 mengenai cagar budaya bahwa pembuatan zonasi pada kawasan cagar budaya sudah diatur di dalamanya.
“Pembuatan zonasi ini bukan hanya melakukan garis dengan membatasi area-area penting saja, akan tetapi zonasi ini akan menjadi suatu langkah untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya di kota tua Kendari,” tutupnya.
Penulis : Haerun