
Kendari, Inilahsultra.com – Warga Sulawesi Tenggara (Sultra) diizinkan melaksanakan salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan tahun 2021 ini. Meski begitu, warga diimbau untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Izin salat berjamaah ini diberikan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI No 03/2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sultra, Fesal Musaad menegaskan, setiap umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, terkecuali yang berhalangan atau sedang sakit.
“Yang sedang sakit bisa digantikan di bulan lain. Kemudian juga berdasarkan Panduan Surat Edaran Menteri Agama itu, diatur tentang sahur dan berbuka puasa bersama dianjurkan di rumah, tapi kalau bisa berbuka bersama juga harus dibatasi 50 persen,” jelasnya.
Pelaksanaan salat tarawih, lanjut dia, warga juga diminta untuk selalu menjaga jarak dan menggunakan masker saat beribadah.
“Seperti ibadah lain, salat Tarawih, Witir, baca Alquran juga dibatasi 50 persen,” katanya.
Kemudian, lanjut Fesal Musaad, para penceramah yang akan memberikan tausiah selama Ramadan agar memperpendek durasinya. Maksimal 15 menit.
“Tidak perlu panjang-panjang, dan juga saya harap penerapan protokol kesehatan tetap diterapkan selama bulan suci Ramadan ini karena hakikatnya menyelamatkan jiwa di bulan suci Ramadan,” tuturnya.
Reporter: Iqra Yudha