Dirlantas Polda Sultra: Perjalanan Mudik Hanya Berlaku Dalam Provinsi

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi, saat ditemui awal media di Polres Kendari, Selasa 13 April 2021.

Kendari, Inilahsultra.com – Polda Sultra akan memperketat pengawasan mudik jelang lebaran Idul fitri nanti. Hal itu dilakukan sesuai Surat Edaran dari Presiden RI yang melarang aktifitas mudik lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra Kombes Pol. Rahmanto Sujudi mengatakan, pada tanggal tersebut seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, termasuk warga negara sipil dilarang melakukan kegiatan mudik.

“Karena tanggal 6 sampai 17 Mei, tiga transportasi Nasional baik darat, laut, dan udara itu tidak diperkenangkan menggelar kegiatan mudik baik bis, kapal laut, dan pesawat,” kata Rahmanto.

-Advertisement-

Aktifitas pada tanggal tersebut, lanjut dia, hanya dibolehkan untuk urusan tertentu. Seperti, perjalanan dinas yang didukung oleh pejabat berwenang, urgensi seperti orang sakit yang butuh perawatan khusus, dan kebutuhan logistik nasional.

“Hanya tiga itu, jadi dari tanggal 6 sampai tanggal 17 itu tidak bisa ada kegiatan mudik,” paparnya.

Menurut Rahmanto, pada tanggal tersebut nantinya transportasi akan dilakukan penyekatan, hanya diperbolehkan untuk satu wilayah.

“Misalkan, kalau dari sini (Kendari) ke Baubau, kemudian dari sini (Kendari) ke Buton, atau dari Konawe ke Buton, masih diperkenankan. Tapi diluar dari Sulawesi Tenggara tidak diperbolehkan,” terangnya.

Untuk itu, lanjut dia, yang berlaku perjalanan mudik hanya didalam provinsi.

“Jadi yang menerima perjalanan antar provinsi hanya perjalanan dinas, urgensi, dan logistik nasional, selain itu tidak bisa,” tutupnya.

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments