Usai Miras, Palak Orang dan Tikam Wanita di Kebi, DA Diciduk Polisi

Kapolsek Kemaraya IPTU Ridwan memperlihatkan barang bukti badik yang digunakan tersangka menikam korban wanita.

Kendari, Inilahsultra.com – Usai mengkonsumsi minuman keras (Miras) di Rumah Kos, seputaran MTQ, Sabtu, 10 April 2021 sekira pukul 01.00 WITa. Tersangka DA alias Mundu (22) bersama teman-temannya, jalan-jalan menuju ke area lambat labuh By Pass, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Setibanya di area lambat labuh, tersangka bersama temannya memajak atau palak orang yang ada di sekitar lambat labuh. Tak lama kemudian, tersangka DA bersama temannya menghampiri Laila yang saat itu duduk-duduk menghadap ke laut bersama teman lelakinya, Barlang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Ridwan mengatakan, saat itulah tersangka meminta uang. Namun, korban tidak memberikan uang kepada tersangka. Setelah itu, teman tersangka bertanya kepada teman lelaki Laila. “Kau melawan kah”. Sehingga, Laila berteriak minta tolong.

-Advertisement-

“Korban berteriak minta tolong, tersangka Mundu panik,” ucap Ridwan, Rabu, 14 April 2021.

Saat itu pula, lanjut Ridwan, tersangka langsung mencabut sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menikam pinggang korban perempuan sebanyak 2 kali. Setelah itu, tersangka bersama temannya langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.

“Selang beberapa hari kemudian, tersangka Mundu berhasil kami tangkap. Kami juga mengamankan barang bukti, satu buah badik yang digunakan tersangka menikam korban,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka Mundu disiapkan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter : Onno

Facebook Comments