Kendari, Inilahsultra.com – Tergiur dengan upah yang dijanjikan, pria di Kendari, Muhammad Rodiansyah (23) rela jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Ia mengaku, baru dua kali menjalankan tugasnya mengedarkan sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara. Upah yang diberi setiap mengedarkan sabu, per gramnya Rp 100 ribu.
Namun, langkahnya terhenti ditangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari. Rodiansyah ditangkap di rumah kosnya, di Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu, 11 April 2021 sekitar pukul 17.00 WITa.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, Muhammad Rodiansyah diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu. Tersangka ini ditangkap di kosnya di Jalan Laute Baru 1, Puuwatu.
“Saat dilakukan penggeledahan, menemukan 32 paket sabu dengan berat 56,83 gram,” kata Didik Erfianto, Kamis 15 April 2021.
Didik menjelaskan, dua paket sabu masing-masing sebanyak 10 gram di dalam pembungkus Sajiku. Sementara, 26 paket sabu disimpan dalam bungkus rokok yang mana dua paket sabu masing-masing sebanyak 10 gram dibungkus pembungkus Frenta.
Selain itu, 4 paket sabu di dalam pembungkus rokok Marlboro terdiri dari 2 (dua) paket sabu di bungkus pembungkus Frenta, 1 paket sabu di bungkus dalam Top Ice dan 1 paket sabu dibungkus pembungkus Oreo.
“Semua paket sabu itu, ditemukan di bawah meja penjualan di kios milik tersangka,” sambung Didik.
Kemudian, 1 pembungkus kentang goreng berisi 1 klik saset kosong dan 1 timbangan digital ditemukan di bawah seng di luar kamar kos. Tim juga mengamankan 1 handphone merek Vivo lengkap dengan SIM Cardnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Reporter : Onno