
Buranga, Inilahsultra.com – Dijanjikan upah Rp 150 ribu, pria di Buton Utara (Butur) ini, atas nama La Dodo rela mencuri modul (Solar sel) pompa air yang digunakan untuk menyuplai air di Desa Lantagi Kecamatan Kulisusu.
Atas perbuatannya itu, La Dodo yang merupakan warga Desa Linsowu ini, akhirnya diciduk Satreskrim Polres Butur, Kamis (15/4) sekira pukul 10.00 WITa.
Selain itu, ikut diamankan Warga Desa Bonelipu, La Inda yang tak lain merupakan otak pelaku pencurian.
Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim, Iptu Sunarton Hafala mengatakan, jedua pelaku ini diduga terlibat kerja sama untuk melakukan pencurian terhadap modul (Solar sel) pompa air yang digunakan pada salah satu sumur yang menyuplai kebutuhan air bersih warga Desa Lantagi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku La Dodo bahwa ia melakukan pencurian atas pesanan dari lelaki La Inda, dengan iming-iming upah sebesar Rp 150 ribu,” katanya.
Sunarton menjelaskan, kronologis kejadian bahwa lelaki La Dodo melakukan pencurian dengan cara masuk ke lokasi yang dijadikan tempat modul (Solar sel). Kemudian, ia membongkar dua unit modul dan menyimpannya di rumput-rumput sekitar lokasi.
Selanjutnya, pelaku La Dodo memberitahu La Inda bahwa barang pesanannya sudah siap sehingga pada hari Rabu14 April 2021, sekitar pukul 19.30 WITa, kedua pelaku mengambil barang tersebut dan dimuat dengan menggunakan satu unit mobil milik La Inda.
Saat ini, tambah Sunarton kedua pelaku sudah diamankan di sel Polres Butur untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dua terduga pelaku pencurian itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 28 / IV/2021/ Sultra/ Res Buton Utara/ SPKT, tanggal 15 April 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Editor : Rido