Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali Hingga Hamil, Ayah Bejat Ditangkap di Luwu Timur

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus seorang ayah rudapaksa anak tirinya.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang ayah di Kendari berinsial SA alias AN (33) tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil. Ditengah korban hamil 7 bulan, pelaku sempat melarikan diri.

Namun pelariannya terbilang sia-sia. Pelaku berhasil ditangkap di kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh anggota Polres Kendari dibeck-up Polres Luwu Timur, Selasa, 13 April 2021, sekira pukul 02.40 WITa.

-Advertisement-

Usai ditangkap, keesokan harinya pelaku langsung di giring ke Mapolres Kendari, Rabu, 14 April 2021.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Juni tahun 2020 lalu. Pelaku
menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya dengan cara mengajak korban masuk ke daiam kamar dan mengancaman korban akan membunuh korban apabila tidak menuruti keinginannya.

“Karena takut, korban menuruti keinginan pelaku (ayah tirinya). Saat itulah pelaku rudapaksa anak tirinya,” kata Didik Erfianto di Polres Kendari, Jumat, 16 April 2021.

Pelaku menyetubuhi korban berkali-kali dengan cara yang sama. Aksi bejatnya itu dilakukan sejak bulan Juni 2020 hingga April 2021 hingga hamil 7 bulan.

“Keluarga korban mengetahui hal itu, setelah melihat adanya perubahan fisik dari korban dan berdasarkan keterangan dari ibu kandung,” sambung Didik.

Dihadapan keluarganya, korban mengaku telah hamil. Sehingga keluarga korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendari.

“Mendengar hal tersebut, pelaku dan ibu kandung korban melarikan diri ke kota Malili, Luwu Timur,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara 15 tahun.

Reporter : Onno

Facebook Comments