Keburu Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu di Kendari Gagal Dapat Untung

Pemuda di Kendari berinsial MD alias DA (19) hanya bisa pasrah saat dibekuk Satresnarkoba Polres Kendari.

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pemuda di Kendari berinsial MD alias DA (19) hanya bisa pasrah saat dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari. Niat dapat untung edarkan sabu, malah keburu ditangkap polisi.

Dihadapan polisi, tersangka bilang, baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara tempel. Ia juga belum mendapat keuntungan dari orang yang menyuruhnya berinsial SA karena paket sabu belum habis terjual.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini, Selasa, (13/4/2021) sekira pukul 23.30 WITa. Tepatnya di dalam kamar kos tersangka di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Sorumba, Kecamatan Mandonga, kota Kendari.

-Advertisement-

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemuan 34 paket sabu dengan berat 41,94 gram. Puluhan paket sabu itu ditemukan di bawah kasur tempat tidur tersangka,” ucap Didik Erfianto, Minggu, 18 April 2021.

Dari pengakuan tersangka, baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara tempel dari seorang pria SA. Barang haram tersebut ditempel di sekitar kelurahan Kemaraya sebanyak 50 gram.

“Kemudian sabu dipaketkan menjadi 5 paket, masing-masing dengan berat 10 gram dan 2 paket sabu telah di tempelkan di Jalan Bypas sesuai arahan SA,* bebernya.

Sedangkan sisa sabu 3 paket, tersangka bagi menjadi 34 paket sabu dengan berat 41,94 gram. Namun, belum sempat di edarkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasa! 112 ayat (2) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup.

Reporter : Onno

Facebook Comments