
Kendari, Inilahsultra.com – Dr Jamhir Safani pernah mendaftar berebut kursi Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Periode 2021-2025 sebelumnya telah dicoret dan dinyatakan gugur oleh panitia pemilihan rektor (Pilrek) karena tidak memenuhi persyaratan atau berkas tidak lengkap.
Terkait hal tersebut, Dr Jamhir Safani merasa dirugikan dan mengajukan keberatan terhadap putusan panitia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia terkait pemilihan rektor UHO.
Kemudian, muncul surat rekomendasi
bernomor 0263 / E.E4 / KP.07.00 / 2021 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktotrat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 15 April 2021 yang dikirim kepada Ketua Senat UHO.
Salah satu poin dalam surat tersebut,
Dr Jamhir Safani telah dicoret atau dinyatakan gugur oleh panitia dalam kontestasi pemilihan rektor UHO periode 2021-2025 di dinyatakan lolos oleh Kemenristekdikti.
Dr Jamhir Safani menjelaskan, perguruan tinggi negeri (PTN) adalah organisasi yang secara hirakis menginduk di Kemendikbud yang secara fungsion di bawah koordinadi Direktorat Jenderal DIKTI.
“DIKTI sebagai induk semangnya. Oleh karena itu jika ada persoalan-persoalan krusial terkait kampus yang dinilai tidak dapat diselesaikan di dalam kelembagaan kampus, maka penyelesaiannya dapat dimintai kepada DIKTI sebagai “orang tuanya” ujar Dr Jamhir Safani, Selasa 20 April 2021.
Terkait dengan polemik yang terjadi dalam Pilrek UHO saat ini, Jamhir mengatakan, DIKTI telah menjalankan perannya memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi lewat rekomendasi yang diberikan dari kementerian untuk Ketua Senat.
“Saya melihat DIKTI telah menjalankan perannya dan memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi lewat rekomendasi yang diberikan. Saya meyakini rekomendasi itu tidak muncul tiba-tiba, tetapi melalui serangkaian pemeriksaan berbasis data dan informasi,” jelasnya.
Sebagai pihak yang mengajukan keberatan atas permasalahan ini, Jamhir berharap agar rekomendasi dari DIKTI dapat dilaksanakan sesuai dalam surat tersebut.
“Sangat berharap agar rekomendasi DIKTI dapat dilaksanakan, khususnya terkait dengan putusan terhadap saya. Senat Akademik UHO harus menghargai kerja keras tim Kemendikbud atas putusan terhadap diri saya,” harapnya.
“Saya juga belum tau apa motivasi belum dijalankannya rekomendasi ini. Tapi, kita mengikuti saja proses yang sedang berjalan saat ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Senat UHO, Prof. Takdir Saili membenarkan memang ada surat rekomendasi dari Kementerian. Namun itu hanya sebatas rekomendasi dan tidak serta merta langsung dilaksanakan oleh Senat. Tapi Senat akan melakukan pemeriksaan terkait tulisan atau karya ilmiah yang disangkakan dalam hasil pemeriksaan Kementerian yang tertuang dalam surat tersebut.
“Betul itu surat dari Kemendiknas, tapi
yang jelas saat ini tidak ada yang digugurkan dan diloloskan. Kesimpulan rapat senat tadi siang, semua menunggu hasil pemeriksaan (tulisan yang diduga plagiat) senat dan klarifikasi Pak Zamrun di Pusat. Diperkirakan pemeriksaan dilakukan denat kurang lebih 10 hari, “tutupnya.
Penulis : Haerun