
Raha, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polisi Resort Kabupaten Muna (Polres Muna), kembali membekuk tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40 gram.
Personil Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu itu di tiga tempat yang berbeda. Waktu kejadian pada Hari Minggu, 18 April 2021 sekitar pukul 22.30 Wita.
Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Lorong Sinar Las jalan Lumba – lumba Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna. Di situ diamankan barang bukti 1 unit handphone Samsung lipat warna hitam.
Kemudian di TKP kedua di Rumah kos Sitti Hasnianti di terminal pasar laino. Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti 1 buah tas samping merk Gren light warna hitam yang di dalamnya berisi 2 sacshet ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat Bruto 1,76 gram, 2 sacshet kosong ukuran kecil, 1 unit handphone merk Realme warna hitam.
Kemudian 1 pembungkus rokok Surya yang di dalamnya berisi 1 buah pireks kaca, 2 buah sumbu, 1 buah saringan bong yang terbuat dari potongan pipet, 4 buah potongan pipet, 2 buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet dan 1 buah penutup botol air mineral yang sudah dilubangi.
Terus terakhir TKP ketiga di Kios Jumadil juga di pasar Laino Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu. Sat Resnarkoba Polres Muna menemukan 4 sacshet ukuran besar berisi kristal bening di duga Shabu dengan berat Bruto 31,28 gram, 8 sacshet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,24 gram.
Kemudian ditemukan juga 92 sacshet kosong ukuran sedang, 89 sacshet kosong ukuran besar, 71 sacshet kosong ukuran kecil, 2 buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet dan uang tunai sebesar Rp.451.000.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan awalnya kejadian itu berawal dari laporan informasi masyarakat/informan tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu.
“Kemudian tim lidik menindak lanjuti kegiatan penyelidikan untuk memastikan sasaran tempat, orang dan barang, maka pada hari minggu itu sekitar jam 22.30 Wita, Tim lidik mengetahui ada barang (narkotika) di Pasar Laino yang disimpan oleh saudara Jumadil,” Kata Dolfi Kumaseh dalam rilisnya melalui WhatsApp. Kamis, 21 April 2021.
Setelah mengetahui itu, maka tim lidik langsung melakukan penangkapan terhadap Jumadil, Dari penggeledahan ditemukan barang diduga adalah narkotika jenis sabu dengan ukuran besar brutto 31 gram, 10 sacshet ukuran kecil bruto 9 gram.
“Dalam penangkapan tersebut ikut pula diamankan 2 orang perempuan atas nama Sitti Hasnianti dan Sitti Hamsinar,” katanya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka memperoleh Narkotika dari Rutan Klass II B Raha dan mengedarkan dengan sistem tempel.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polres Muna guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian itu, tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Muh Nur Alim