Sabu Diduga Didapat dari Napi, Polisi Akan Periksa Rutan Raha

Kasat Resnarkoba Polres Muna, Iptu Zunaedi.
Bacakan

Raha, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polisi Resort (Polres) Muna, mendalami dugaan peredaran sabu-sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Raha.

Satresnarkoba berencana akan melakukan pemeriksaan langsung di Rutan Raha. Hal itu menyusul, dibekuknya tiga pengedar sabu di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, baru-baru ini.

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut diambil dari Rutan kelas II b Raha. Kemudian modus operandi diedarkan dengan model ditempel.

Kasat Resnarkoba Polres Muna, Iptu Zunaedi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu seberat 40 gram itu di duga dari narapidana (Napi) Rutan Raha.

“Itu pengakuan tersangka. Kami melakukan pemeriksaan tersangka terkait pemilik sabu yang diduga dari napi Rutan Raha karena sabu diterima secara tidak langsung,” Kata Junaedi melalui WhatsAppnya, Kamis, 22 April 2021.

Zunaedi mengaku, pihaknya akan terlebih dahulu mendalam tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan di Rutan Raha.

“Saat ini belum ada (pemeriksaan Rutan), kita dalami dulu keterangan tersangka yang sudah ditangkap, baru kita lakukan pemeriksaan di Rutan,” ujarnya.

Diketahui, Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan penangkapan tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40 garam, dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Personil Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu itu di tiga tempat yang berbeda. Waktu kejadian pada hari Minggu, 18 april 2021 seitar pukul 22.30 Wita.

Modus operandi yang dilakukan Tersangka memperoleh Narkotika dari Rutan Klass II B Raha dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan sistem tempel.

Atas kejadian itu, Tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Muh Nur Alim

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry