ASN Baubau Dilarang Mudik, Jika Nekat Sanksi Menanti

Sekda Baubau Roni Muhtar.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah pusat telah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Olehnya itu, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, pegawai ASN dan keluarga dilarang mudik atau berpergian ke luar daerah mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Roni Muhtar meminta kepada seluruh ASN untuk tidak nekat melakukan mudik. Pasalnya, jika ASN nekat mudik maka akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai.

Kata dia, sanksi tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Larangan mudik ini adalah sesuatu yang wajib untuk kita laksanakan karena pandemi ini masih ada. Jadi jika ada pergerakan orang dalam jumlah besar, berpotensi meningkatkan penularan Covid-19,” ujar Roni kepada sejumlah wartawan di Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 27 April 2021.

Jenderal ASN Baubau ini yakin seluruh ASN sudah mengetahui perihal larangan mudik ini.

“Pasti mereka (ASN) sudah tahu juga tentang larangan itu karena informasinya tersebar di media massa dan juga Kominfo. Tapi akan kita sebar ulang lagi kalau dianggap perlu,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry