
Baubau, Inilahsultra.com – Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau mulai sibuk mempersiapkan diri untuk pencairan THR ASN.
Plt Kepala BPKAPD Kota Baubau Yulia Widiarti menuturkan, mulai hari ini pihaknya akan memproses dengan menyampaikan kepada masing-masing OPD untuk mempersiapkan dan memasukkan permintaan.
Pasalnya, BPKAPD Kota Baubau sudah menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
“Dengan keluarnya PP ini berarti kami dari keuangan akan segera mengeluarkan THR tersebut. Di dalam PP ini dikatakan akan diberikan H-10 lebaran Idulfitri,” tuturnya kepada sejumlah wartawan di Rujab Wali Kota Baubau, Jumat 30 April 2021.
Dalam PP tersebut juga, lanjut Yulia, dikatakan bahwa pejabat eselon II juga menerima THR.
“Sebelumnya kan ibu Menteri Keuangan dalam pernyataannya bahwa eselon II tidak dikasih. Ternyata di dalam PP ini semua (termasuk pejabat eselon II) di kasih (THR),” katanya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Baubau ini menambahkan, THR yang akan diterima para ASN nantinya berupa gaji full dan tunjangan.
“Full gaji dan tunjangan satu bulan. Itu diluar Tukin atau TPP,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir




