
Konkep, Inilahsultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Infaq untuk tahun 1442 Hijriah/2021 masehi.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Konkep nomor 66 tentang penetapan besarnya dan pendayagunaan zakat fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Bahwa telah menjadi ketentuan ummat Islam pada bulan Ramadhan setiap tahunnya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Konkep, Sulaeha Abbas menuturkan, besaran Zakat disesuaikan dengan beras yang di konsumsi tiap harinya.
“Bagi yang mengkonsumsi beras kepala atau sejenisnya ditetapkan sebesar Rp 38.500,00/jiwa,” tuturnya. Jum’at, 30 Mei 2021.
Sedangkan yang mengkonsumsi beras Pandan dan sejenisnya, lanjut Sulaeha Abbas, ditetapkan sebesar Rp. 35.000,00/jiwa dan bagi yang mengkonsumsi beras jenis Dolog dan sejenisnya Rp. 31.500,00/jiwa sedangkan yang mengkonsumsi non beras seperti sagu dan ubi ditetapkan sebesar Rp. 17.500,00/jiwa.
“Untuk penyalurannya ditingkat Kabupaten ada badan Amil yang panitianya dari Baznas. Adapun desa dan kelurahan itu kecamatan yang menentukan Amilnya, sesuai di kecamatan masing-masing dan desa masing-masing,” jelasnya.
“Sedangkan presentasi pembagian zakat ini untuk Fakir miskin 80 persen kemudian Amilnya 20 persen,” tambahnya.
Sulaeha Abbas berharap kepada segenap umat muslim di Kabupaten Konawe Kepulauan, agar pembayaran zakat fitrah tahun ini di proses lebih cepat dan jangan menunggu jelang Idulfitri, agar segera tersalurkan kepada Mustahik lebih cepat.
Reporter : Sadaruddin