Dipolisikan Atas Tuduhan Pengrusakan Pagar, Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Bakal Lapor Balik

Rizal saat memberikan keterangan atas laporan di Polda Sultra oleh Hj Gunawati dugaan pengrusakan pagar lahan.

Kendari, Inilahsultra.com – Salah seorang pengacara di Kota Kendari, Rizal diduga melakukan pengrusakan pagar pembatas lahan di Jalan Komjen DR HM Yasin, Kelurahah Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari dilaporkan di Polda Sultra.

Dugaan pengrusakan ini dilaporkan oleh Hj Gunawati dengan bukti laporan Polisi yang diterima oleh Kepala SPKT Cq Ka Siaga I AKP Muh Naim bernomor 149/V/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 3 Mei 2021 sekitar pukul 22.20 Wita. Adapun laporan tindak pidanya itu adalah Undang Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 40 KUHP tentang pengrusakan secara bersama sama.

Melalui kuasa hukum Hj Gunawati, Muhammad Saleh SH meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk menindak tegas dan memproses hukum sesuai tindak pidana yang dilaporkan, karena akibat dari perbuatan pelaku, membuat Hj Gunawati cs tidak nyaman.

-Advertisement-

“Iya. Kami sudah melaporkan adanya tindak pidana pengrusakan pagar pembatas di lahan Hj Gunawati oleh saudara Rizal SH MH berteman di Mapolda Sultra tadi malam,” kata Muhammad Saleh selaku kuasa hukum, Selasa 4 Mei 2021.

Muh Saleh mengatakan, pengrusakan pintu pagar, tanaman dan lainnya yang dilakukan oleh Rizal berteman itu dilakukan dilahan milik Hj Gunawati seluas kurang lebih 2 hektar yang telah dikuasai dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2008 silam di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu.

“Pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku itu merupakan tindak pidana sesuai dengan KUHP pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama sama. Saya kira sangat jelas, karena itu kami minta ini untuk diatensi dan diproses hukum,” ungkapnya.

Disebutkan, pelaku pengrusakan di atas lahan milik klien Hj Gunawati itu adalah seorang pengacara dan dilakukan pada malam hari bersama dengan sejumlah warga lainnya.

“Sekali lagi kami meminta bahwa laporan kami di Polda untuk diproses hukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Tentunya harapan kami ada keadilan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” harapnya.

Di tempat terpisah, Rizal mengaku
siap menghadapi laporan polisi yang dilaporkan Hj Gunawati di Polda Sultra. Selaku warga yang taat hukum akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.

“Itu hak mereka untuk melaporkan tindak pidana pengrusakan seperti dalam laporan di Polisi. Soal siapa yang merusak dan apa yang dirusak itu nanti kita lihat dalam proses hukum,” kata Rizal saat ditemui di kantornya.

Mantan anggota DPRD Kota Kendari ini menjelaskan, terkait apa yang dilaporkan bahwa merusak pagar lahan di atas tanah milik orang lain itu, harus dibuktikan terlebih dulu siapa sebenarnya yang punya bukti kepemilikan tanah. Sebab, lanjut Rizal pagar tersebut berdiri di atas tanah kliennya.

“Lahan yang dimaksud berdirinya pagar itu adalah lahan klien saya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 2007 oleh BPN Kendari, sementara mereka hanya memiliki SKT 2008. Kami memiliki semua bukti-bukit lengkap dengan pembayaran pajaknya,” ujarnya Rizal saat ditemui di kantornya di Kompleks Citra Land Kendari.

Untuk itu, dirinya bakal melaporkan balik di Polda Sultra dengan apa yang telah dituduhkan atas dirinya dengan dalil melakukan pengrusakan pagar pembatas lahan yang diklaim oleh Hj Gunawati.

“Saya akan laporkan balik mereka ini terkait tuduhan itu, dan terkait penghinaan terhadap profesi sebagai pengacara,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan jika ada laporan polisi yang masuk di SPKT Polda Sultra pada tanggal 3 Mei 2021 malam.

“Benar ada laporan masuk soal tindak pidana pengrusakan. Terkait itu Polisi akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut untuk selanjutnya akan mengundang kedua bela pihak untuk dimintai keterangan,” ujarnya
Kompol Dolfi Kumaseh melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Haerun

Facebook Comments