Larangan Mudik Antar Kabupaten/Kota di Sultra, ASDP Tunggu Surat Resmi Gubernur

Gambar ilustrasi. (Foto: Ekonomi Bisnis.com)

Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra mengumumkan larangan mudik untuk penumpang antar kabupaten/kota.

Larangan mudik antar kabupaten/kota ini pun sontak membuat bingung pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Cabang Baubau karena larangan mudik di Sultra yang berubah-ubah.

Manajer Operasi ASDP Baubau Supriadi menuturkan, awalnya larangan mudik itu hanya berlaku lintas provinsi. Sedangkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi tidak dilarang.

-Advertisement-

“Kita juga bingung karena sebelumnya Dirlantas Polda Sultra mengatakan antar kabupaten/kota diizinkan mudik. Terbaru dari Dishub Sultra mengumumkan larangan mudik untuk penumpang antar kabupaten/kota,” tutur Supriadi di kantornya, Selasa 4 Mei 2021.

Olehnya itu, lanjut Supriadi, pihaknya menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Sultra Ali Mazi terkait larangan mudik antar kabupaten/kota di Sultra.

“Sikap kami (ASDP) ditentukan oleh surat edaran gubernur, kapal Feri bisa mengangkut penumpang atau tidak. Tapi kami tetap beroperasi karena Feri bukan hanya melayani penumpang, tapi juga logistik,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments