Sering Terlantarkan Penumpang di Pelabuhan Raha, PT Pelayaran Darma Indah Disomasi

Somasi yang dilayangkan Kantor Pengacara Rusman Malik & Associates kepada PT Pelayaran Dharma Indah.
Bacakan

Raha, Inilahsultra.com – Penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan laut kapal cepat rute Kendari – Raha – Baubau disoal. Pasalnya, satu bulan terakhir ini para penumpang di pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna sering diterlantarkan.

Untuk itu, pihak perusahan penyedia jasa angkutan laut, PT Pelayaran Dharma Indah itu disomasi oleh salah satu pemakai jasa angkut (penumpang) kapal cepat Ekspress Cantika 5E/6E, Prisilia dan Bahari 6E Rute Raha-Kendari dan Kendari-Raha.

-Advertisement-

Rusman Malik, yang juga merupakan pengguna jasa angkutan itu mengatakan, layangan surat somasi itu sudah dikirim di Kantor PT. Pelayaran Dharma Indah yang bertempat di Kendari.

Dalam surat tersebut, pihaknya menyampaikan dasar Somasi/Peringatan bahwa berdasarkan fakta PT. Pelayaran Dharma Indah dengan Kapal Rute Baubau – Raha- Kendari telah mengalami keterlambatan jadwal keberangkatan yang terjadi sekitar kurang lebih 1 bulan terakhir yang mengakibatkan kerugian bagi para penumpang kapal.

Dimana biasanya berangkat dari pelabuhan Raha sekitar pukul 15.00 Wita dan sampai tujuan Kendari sekitar pukul 18.00 Wita, namun saat ini jadwal berangkat tidak menentu terkadang dari pelabuhan Raha sekitar pukul 17.00 Wita dan 18.00 Wita dan sampai tujuan Kendari sekitar pukul 21:00 dan 22 . 00 Wita.

Rusman bilang, sebelum menyelenggarakan pengangkutan terlebih dahulu ada perjanjian pengangkutan antara pengangkut dan penumpang/pemilik barang, dimana pengangkut mengikatkan dirinya untuk mengangkut dari tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat dan penumpang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan.

“Perusahaan pengangkutan di perairan wajib mengangkut penumpang yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan yang dibuktikan dengan karcis/tiket penumpang dan dokumen muatan (Pasal 38 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008),” kata Rusman kepada jurnalis Inilahsultra.com, 4 Mei 2021.

Perusahaan pengangkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan atau barang yang diangkutnya, tanggung jawab sebagaimana dimaksud dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal berupa keterlambatan pengangkutan penumpang dan kerugian pihak ketiga.

Bahwa dalam penyelengara angkutan laut wajib mengumumkan keterlambatan dan alasan keterlambatan kepada calon penumpang paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.

Menurutnya, sejauh ini waktu keberangkatan yang telah dijadwalkan sering tidak dipatuhi oleh pengangkut tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan tanpa pemberitahuan lebih dulu, jelas hal ini merugikan semua pihak terutama calon penumpang.

Rusman menjelaskan, menurut sistem hukum Indonesia, yang telah diatur dalam ketentuan pasal 90 KUHD yang menyatakan bahwa surat angkutan merupakan persetujuan antara si pengirim atau ekspeditur pada pihak satu dan pengangkut atau juragan perahu pada pihak lain dan surat itu memuat selain apa yang kiranya telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Seperti misalnya mengenai waktu dalam mana pengangkutan telah harus selesai dikerjakanya dan mengenai penggantian rugi dalam hal kelambatan. Selain itu juga dalam pengangkutan laut juga dapat diterapkan perlindungan konsumen.

Rusman menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UUPK menyatakan, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. rumusan tersebut merupakan upaya pembentuk Undang-Undang untuk membentengi atau melindungi konsumen dari tindakan sewenang-wenang para pelaku usaha.

Bahwa berdasarkan fakta, pihak PT. Pelayaran Dharma Indah, dalam hal penjualan tiket kepada calon penumpang walaupun kondisi tiket atau karcis habis, tetapi masih melayani calon penumpang untuk membeli tiket baik keberangkatan dari pelabuhan Raha menuju Kendari dan Kepulangan dari Pelabuhan Kendari menuju Raha.

Kata dia, calon penumpang dan penumpang kapal sangat dirugikan kepada pihak PT. Pelayaran Dharma Indah yang masih menginzinkan penjualan tiket walaupun sebenarnya kondisi Kapal tersebut sudah Over Kapasitas (Full).

Kedua, bahwa dalam perjalanan kapten kapal maupun ABK kapal tidak memberikan kenyamanan terhadap penumpang yang mendapatkan tiket Non Shit, seperti menyediakan kursi plastic maupun hal lain yang membuat penumpang merasa nyaman.

Selain itu, penumpang yang mendapatkan tiket Non Shit sangat terlantarkan dalam kapal ada yang duduk hanya beralaskan dos, dan bahkan berdiri berjam-jam sampai tujuan padahal telah memiliki hak dan bayaran yang sama, namun perlakuannya berbeda sehingga menimbulkan kerugian materi maupun Immaterial.

“Berdasarkan hal tersebut Pihak PT. Pelayaran Dharma Indah harus bertanggung jawab atas ketidaknyamanan penumpang dan memberikan teguran atau sanksi kepada karyawanya yang bertindak sewenang-wenang,” tegas Rusman.

Berdasarkan apa yang diuraikan, maka pihaknya juga dapat pastikan telah terjadi kepadatan penumpang (kerumunan) yang mengakibatkan ter-abaikannya Protokoler Kesehatan (Prokes), sehingga tujuan pemerintah untuk menghetikan penyebaranya Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) hanya isapan jempol semata.

Hal itu juga dilihat keseriusan Pemerintah terlihat dari dilahirkannya peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan Penanganan Covid- 19.

Kemudian hal itu dipertegas dengan surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan corona.

Selain itu diperjelas lagi dengan surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 19 Tahun 2020 tentang petunjuk operasional tranprotasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid- 19.

“Maka kami peringatkan kepada PT. Pelayaran Dharma Indah agar segera menyelesaikan masalah ini dengan melakukan langkah-langkah taktis. Yaitu apakah dengan melakukan pengurangan penumpang, ataukah penambahan armada kapal penumpang,” jelasnya.

Berdasarkan hal itu, pihaknya memberi waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja untuk membalas somasi itu secara tertulis.

“Dan apabila somasi ini tidak di indahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata dengan membuat Kuasa Class Action kepada para penumpang yang mengalami kerugian atas hal itu untuk mengajukan Gugatan Class Action,” tegasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi di pihak PT Dharma Indah belum terlalu banyak berkomentar. Terkait surat somasi itu sudah diterima langsung oleh Wakil kepala cabang shiphing PT Pelayaran Dharma Indah, Sardif.

Saat ditanyai separti apa tindakan selanjutnya terkait surat somasi itu, pihaknya legowo bingung apa yang harus dilakukan. Dilain sisi dirnya bukan sebagai penentu kebijakan. Saat itu, Direktur ataupun Kepala Cabang PT. Perairan Dharma Inda lagi di luar daerah, dalam hal ini di Ambon.

“Lalu saya mau bikin apa, sudah begitu modelnya. Nah kalau pemerintah mau membantu atau konsultan pengacara ini dia mau bantu minyak kita kasih naik rpm. Kalau ada solusi dia mau bantu tempat minyak supaya ini kapal tidak terapung-apung, mana keseharian kita lebih bagus, kita sampai ditujuan atau sama sekali tidak,” ucap Sardif saat ditemui beberapa waktu lalu.

Reporter : Muh Nur Alim

Facebook Comments