
Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi mengeluarkan surat edaran Nomor : 443.1/1898 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar kabupaten kota dalam provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama masa hari raya idulfitri 1442 hijriah tahun 2021 dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut daric surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, dan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Surat tersebut dikeluarkan di Kendari, 4 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi. Mulai berlaku efektif sejak taggal dikeluarkan sampai dengan 24 Mei 2021 serta akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Dalam surat tersebut menyangkut beberapa ruang lingkup mulai dari penerapan protokol kesehatan umum, protokol kesehatan perjalan dalam negeri, peniadaan mudik mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Sulawesi Tenggara dan pengecatan persyaratan perjalanan orang dengan transportasi darat, laut, udara pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku.
Kemudian, poin penting dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi dalam perjalanan mudik.
Pertama, pelaku perjalanan pada umumnya yang menggunakan transportasi wajib meningkatkan melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selali menjaga jarak.
Kemudian, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian dan mengatur moda transportasi sedemikian rupa, sehingga angkutan orang maksimal 50 persen dari kapasitas sarana angkutan.
Kedua, pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik berlaku pada 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Maka perjalanan orang harus memenuhi persyaratan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai dan danau akan dilakukan rapid test antigen apabila diperlukan oleh satu tugas penanganan Covid-19 daerah dalam waktu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, diimbau melakukan rapid test antigen dalam kurung 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyebrangan laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan 1 kali 24 jam sebelum kepulangan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan atau keterangan hasil negatif rapid test antigen di Bandara Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Ketiga, perjalanan rutin menggunakan pelayaran terbatas wilayah satu kecamatan, kabupaten dan provinsi atau transportasi darat (angkutan laut atau angkutan penyebrangan laut dalam wilayah satu aglomerasi perkotaan dan anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menunjukan
hasil negatif rapid test antigen.
Keempat, pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan.
Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan yaitu kendaraan pelayanan distribusi logistik, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM). Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat. Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.
Kemudian, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Komandan Korem 143/HO beserta jajarannya sampai di tingkat kecamatan dan desa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten kota melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Terkait protokol kesehatan, pemerintah provinsi, TNI/Polri, pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait lainnya menempatkan personil atau petugasnya di terminal bus, pelabuhan dan bandara pada posko terpadu serta di titik lokasi yang menjadi pintu masuk sesuai dengan dengan kewenangannya.
Penulis : Haerun