Larangan Mudik, TKBM Kendari : Harusnya Gubernur Lakukan Kajian dengan Pertimbangan Kondisi Daerah

Kepala TKBM Pangkalan Perahu Kendari, Hasidin.

Kendari, Inilahsultra.com – Larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat termaksud surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi berdampak pada sektor ekonomi yang dialami oleh Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kota Kendari.

Kepala TKBM Pangkalan Perahu Kota Kendari, Sahidin mengatakan, surat edaran pemerintah pusat dan Pemprov Sultra melalui Gubenrur Sultra, Ali Mazi tentang Peniadan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah harus dikaji ulang

“Harusnya surat edaran satgas penanganan Covid-19 dipertimbangkan terlebih dulu oleh Gubernur Ali Mazi dengan melihat kondisi Daerah yang ada di Sultra. Tapi gubernur mengambil mentah-mentah dan langsung menerbitkan juga surat edaran. Ini berarti tidak melalui
kajian dengan kondisi daerah kepulauan. Di Ibu kota provinsi ini sebagian besar imigran dari daerah kepulauan,” jelas Hasidin, 5 Mei 2021.

-Advertisement-

Pemerintah Provinsi, kata Hasidin harus mengevaluasi surat edaran tersebut, karena dalam intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2021 terkait larangan mudik tidak bersifat luas sehingga harusnya ada pertimbangan dan solusi dari Pemerintah daerah.

Lanjutnya, pertimbangan yang dilakukan dari berbagai aspek salah satunya aspek ekonomi dan pendapatan masyarakat menurun terutama TKBM di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari.

“Pemerintah harus melakukan pertimbangan dari segi ekonomi dan kehidupan masyarakat. Kemudian masyarakat kebanyakan dari kepulauan bahkan pemerintah pun dari kepulauan. Sultra ini belum kategori zona merah dan harusnya menjadi evaluasi dari pemerintah,” ujarnya.
.
Seperti masyarakat yang menggantungkan hidupnya di pelabuhan yang bergerak di bidang jasa bongkar muat, jika penerapan larang mudik tersebut dilakukan maka sudah pasti akan mengalami kesulitan pendapatan apa lagi menghadapi hari raya Idul Fitri.

Selain itu juga yang harus dipertimbangkan lanjut dia transportasi laut di Sultra karena sebagian besar di kelolah oleh pihak swasta. Sehingga penerapan larangan mudik akan berdampak TKBM.

“Bayangkan saja selama tangal 6 sampai tanggal 17 Mei luar bisa kita mengalami kerugian besar. Apa lagi ini menghadapi lebaran kasian teman-teman TKBM sangat di rugikan, karena Moda transportasi kita kapal penumpanh bukan pengangkut logistik. Kapal penumpang ini sebagian besar di kuasai swasta yang kejar target tapi kalau mereka rugi tidak akan mungkin operasikan,” ujarnya.

Untuk itu, TKBM Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari tegas menolak surat edaran pemerintah pusat maupun pemerintah provinsu terkait larangan mudik dan segera dilakukan pertimbangan banyak masyarakat mengantungkan hidupnya di kapal penumpang sebagai tenaga pengangkut.

“Kami menolak larangan mudik dan harapan kami pemerintah provinsi mempertimbangkan larangan mudik antara kabupaten di Sultra. Harus dipikirkan aspek ekonomi, karena masyarakat banyak mengantungkan hidup di kapal penumpang di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari yang biasa di kenal pelabuhab kapal malam,” tutupnya.

Sebelumnya, surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Kemudian disusul surat edaran Gubernur Sultra Nomor : 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Antar Kabupaten Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tengaar Dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penulis : Haerun

Facebook Comments